Diantara rukun-rukun sholat yang disepakati oleh para ulama ialah tasyahud akhir. Adapun tasyahud awal ia termasuk diantara sunnah-sunnah sholat yang ketika ditinggalkan karena terlupa maka wajib bagi pelakunya untuk melakukan sujud sahwi. Merupakan suatu ikhtilaf ulama dalam tasyahud yakni terkait waktu mengangkat jari serta menggerakkannya, dengan berbagai ilah yang dikemukakan antar madzhab. Dengan demikian penulis dalam hal ini, akan mengkaji berbagai ikhtilaf ulama terkait masalah tasyahud dalam sholat terutama yang berkenaan dengan waktu mengangkat jari serta menggerakkanya dengan mencantumkan istidlal para ulama 4 imam madzhab. A. Landasan Hukum Tasyahud ialah sebuah nama didalam salah satu rukun sholat yang didalamnya terdapat at-tahiyat dan sholawat. S e bagaimana diterangkan dalam hadits shohih muslim no.404 tentang tatacara sholat serta do’a yang dianjurkan dalam bacaan sholat حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، ...
Disaat kita merasa sempit, sesak, genting, fitroh itu akan kembali, dan ia baru tersadar. Hari rabu 26 september, aku berniatan berkunjung ke rumah salah satu kawan yang ada disolo, tanpa pernah sebelumnya berkunjung, hanya dengan tulisan alamat serta berbagai petunjuk. Sewaktu masih di bus, ku lihat batrei hp tinggal 3%, aku langsung matikan hp, dan ku berharap ketika telah turun bus nanti hp masih menyala. Aku khawatir, aku selalu berdo’a, karena aku tahu betul hp saya, yang akan mati ketika batrei telah mencapai 10%, tapi kala itu, meski 3% ia masih menyala, aku sangat bersyukur, kulantunkan puji syukur kepadaNya. Disaat genting itu aku sadar bahwa ini adalah nikmat Allah yang aku peroleh. Setelah aku turun dari bus, dan itu sesuai alamat yang kuperoleh, aku lihat lagi hp yang aku genggam, dn ternyata ia masih nyala dengna daya betrei 2%, seketika itu aku langsung menghubungi kawanku, kuberitahukan keberadaanku saat itu, setelah semua clear, dan ia paham, hp aku langsung mati set...