Langsung ke konten utama

al-istishhab metode dalam mengistinbathkan hukum yang masih diperselisihkan




BAB 1
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, mulai dari keyakinan seseorang hingga muamalah antar makhluk hidup, yang kesemuanya telah dijelaskan dalam syariat Islam. Pedoman hidup seorang muslim, pada dasarnya ialah berpegang pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Akan tetapi dari al-Qur’an dan as-Sunnah itu sendiri, lahirlah berbagai ilmu yang mencangkup serta menerangkan berbagai permasalahan yang kunci keberhasilannya tidak lain dan tidak bukan telah ada dalam nash syar’i. Dengan berbagai ilmu yang dihasilkan dari menela’ah nash syar’i, tindakan dan cara para ulama dalam menyimpulkan maupun mengeluarkan serta merincikan kandungan ilmu didalamnya berbeda-berbeda, sehingga tak jarang dari mereka mengeluarkan kesimpulan yang berbeda pula.
Dalam kajian ilmu hukum islam, terdapat ilmu yang menerangkan tata acara dalam menyimpulkan hukum islam sehingga tidak keluar dari ma’na yang dimaksud, dan terdapat pula istilah-istilah yang menjadi dasar landasan hukum dalam berijtihad. Diantara dasar landasan hukum yang ada, ada diantaranya yang telah disepakati oleh para ulama’ salaf akan kehujjahannya, ada pula yang diperselisihkan. Adapun yang telah disepakati ialah al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas. Sedangkan yang masih diperselisihka diantaranya ialah istihsan, istishhab, syar’u man qoblana, saddu dzari’ah, madzhab shohabi, ’urf, dan maslahah mursalah. Terjadinya perbedaan terbelakangi dengan sudut pandang yang berbeda pula dan hujjah masing-masing pendapat.
Dengan ini, penulis akan mencoba membahas salah satu landasan hukum yang masih diperselisihkan akan kehujjahannya dan ia merupakan dalil terakhir yang digunakan oleh para mujtahid dalam berijtihad yakni al-Istishhab. Dengan pembahasan seputar pengertian, macam-macam istishhab, kehujjahan istishhab, dan kaedah-kaedah yang didasari atas istishhab. Yang dengannya, besar harapan bisa membantu para pembaca dalam memahami salah satu dasar landasan hukum yang dilakukan oleh para ulama’, dalam mengisthinbatkan hukum maupun berijtihad.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Istishhab secara lughoh berma’na اعتبار المصاحبة “pertimbangan untuk ikut serta”, atau persahabatan dan kelanggengan persahabatan. Adapun menurut istilah para ahli ushul ialah Menghakimi suatu hal dengan cara yang sama seperti sebelumnya sampai ada bukti yang merubahnya, atau membuat peraturan yang ditetapkan di masa lalu dan tetap  berada dalam kasus yang sama sampai ada bukti adanya perubahan.
Maka apabila terdapat suatu perkara dan ragu akan tidak adanya, maka dihukumi masih ada, dan sebaliknya jika asalnya tidak ada dan ragu akan adanya maka dihukumi tidak ada. Contoh; seorang mujtahid ditanya tentang hukum suatu akad atau perbuatan, dan tidak ada dalil baik dalam al-Qur’an, sunnah, maupun dalil secara syar’i yang menerangkan hukum tersebut, maka akad atau perbuatan tersebut dihukumi boleh berdasarkan qaedah ushul fiqih yakni al-aslu fil asyaai ibaahah “asal dalam suatu perkara itu boleh”, selagi tidak ada dalil yang merubahnya maka hukum asal suatu perkara itu boleh.
Begitu pula hukum tentang hewan, benda mati, tumbuhan, atau segala macam makanan dan minuman, dan berbagai perbuatan, selama tidak ada dalil syar’i yang menerangkan hal tersebut, maka dihukumi boleh karena hukum asal suatu perkara itu boleh selama tidak ada dalil yang merubahnya.
Adapun dalil tentang asal suatu perkara itu boleh ialah fiman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 29هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى الأَرْضِ جَمِيْعًا     ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah telah menaklukan segala yang ada di bumi untuk manusia. Dan tidaklah semua yang ada di bumi ini diciptakan untuk manusia kecuali diperbolehkan bagi mereka selama ia tidak membahayakan.
 Contoh lain, masalah yang berkenaan dengan orang yang diketahui masih hidup pada masa tertentu. Ia tetap dianggap masih hidup sampai ada bukti atas kematiannya. Orang yang hilang misalnya, tetap dianggap masih hidup sampai ada bukti (dalil) yang menunjukkan atas kematiannya. Atau setidaknya terdapat indikasi-indikasi yang menunjukkan atas kematiannya, sehingga berdasarkan indikasi-indikasi itulah kemudian ditetapkan kematiannya
B.     Macam-Macam Istishhab
Banyak perbedaan para ulama’ dalam pembagian macam-macam istishhab, akan tetapi pembagian tersebut bisa disimpulkan dan  tidaklah keluar dari 3 yang terpenting, diantaranya:
1.      Istishhab Hukmi Al-Ibaahah Al-Ashliyah
Pada dasarnya hukum sesuatu itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang menyatakan keharamannya, menurut Jumhur Usuliyyin ketetapan setelah nash syari’at pada dasarnya diperbolehkan selama ia bermanfaat, sebagaimana sesuatu yang membahayakan pada dasarnya adalah haram.
Dalil yang menunjukkan bahwa asal hukum sesuatu itu diperbolehkan ialah sebagaimana ayat telah disebutkan, yakni Q.S. al-Baqarah ayat 29هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى الأَرْضِ جَمِيْعًا )     ), Q.S. al-A’raf ayat 32 (قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّهِ الّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَ الطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ))), Q.S. al-Maidah ayat 5 ((اليَوْمَ أَحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَات)) dan maksud dari ma’na at-thayyibat adalah sesuatu yang membaikkan jiwa dan bukanlah hal-hal yang mubah. Adapun dalil asal sesuatu yang membahayakan adalah haram.
 Sebagaimana sabda Nabi ((لا ضرر ولاضرار )) yang berma’na tidak boleh mendatangkan bahaya secara mutlak dan mempertemukan bahaya dengan bahaya. Pembagian istishhab ini, telah disepakati diantara para ulama’.
2.      Istishhab al-‘adam al-Ashli atau al-Baraah al-Ashliyah
Istishhab yang pada asalnya tidak ada atau terbebas dari tanggungan hukum syar’i. Seperti  hukum terbebasnya tanggungan seseorang dari pembebanan syariat dan haq-haq yang ada, sehingga terdapat dalil syar’i yang menunjukkan atas pembebanan tersebut. Maka apabila ada seseorang yang menuntut agar hutangnya dibayar, maka bagi penuntut harus ada bukti yang menunjukkan tanggungan hutang tersebut, sehingga apabila ia tidak bisa mendatangkan bukti, maka ia tidak berhak unutuk membayarnya sampai penuntut mendatangkan bukti. Karena pada asalnya seseorang itu terbebas dari tanggungan.
Sebagaimana firman Allah  ((فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف ... )) ayat ini menunjukkan bahwa peringatan apapun yang dilaksanakan sebelum turunnya ayat yang menjelaskan haramnya sesuatu makai ia terbebas dari tanggungan, seperti haramnya riba, maka tidak ada dosa bagi mereka yang melakukan transaksi riba sebelum turun ayat yang mengharamkan riba, karena pada asalnya seseorang itu terbebas dari tanggungan selama tidak ada dalil yang mengubahnya.  
 Contoh lain, yakni perserikatan dalam harta, jika salah satu yang berserikat meminta keuntungan yang diperoleh dari harta tersebut, sedangkan belum ada keuntungan yang diperoleh, maka ia tidak bisa menuntutnya. Karena pada asalnya harta tersebut tidak ada labanya, selama tidak ada bukti yang menunjukkan terperolehnya laba.

3.      Istishhab al-‘Aqli wa Syar’i ‘Ala Stubutihi wa Dawamihi
Istishhab yang ditunjukkan oleh akal dan syariat akan ketetapannya dan keberlangsungannya. Seperti masih berlakunya hukum dalam nash syar’i sampai ada dalil yang menghapusnya (an-nasikh), dan dalil umum sampai ada dalil yang mengkhususkannya, dan kepemilikan seseorang sampai ada bukti perpindahan kepemilikan, dan tanggungan seseorang dalam ketentuan yang telah ditetapkan sampai ada dalil yang menunjukkan terbebasnya dari tanggungan. Dan yang semula telah ditetapkan atau tidak ditetapkan, maka itu tetap berlangsung sampai ada bukti maupun dalil yang merubahnya. Contoh, seorang istri masih dianggap sebagai istri dan ditanggung tanggungannya oleh suami selam tidak ada bukti yang menunjukkan akan perceraian.
Begitu pula, pada asalnya syariat telah menetapkan bagi manusia kewajiban sholat 5 waktu, maka hukum ini akan tetap berlangsung selama tidak ada dalil yang menghapus atau menggantikan hukum tersebut. Berlaku pula untuk perintah-perintah maupun larangan-larangan yang lain, hukum tersebut masih tetap berlangsung selama tidak ada dalil yang merubahnya.
Pembagian tersebut telah disepakati diantara para ulama, akan tetapi dalam beberapa permasalahan, ulama Malikiyah berbeda pendapat, diantaranya tidak diperbolehkannya sholat dengan keraguan didalam wudhu, dan tetap dianggap talak 3 meskipun ragu, apakah ia mentalak istrinya dengan talak 1 atau talak 3 ?
C.     Pandangan Ulama Tentang Kehujjahan Istishhab
Istishhab adalah akhir dalil syar’i yang dijadikan tempat kembali bagi para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang ada, dan istishhab merupakan akhir tempat beredarnya fatwa yakni mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Dan ini adalah teori dalam pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.
Akan tetapi dalam menetapkan kehujjahan istishhab, para ulama berselisih dalam penggunaannya, diantaranya ialah
Menurut ulama’ Hanafiah al-mutaakhir, istishhab bisa dijadikan sebagai hujjah hanya dalam penafian atau menguatkan suatu permasalahan, bukan untuk menetapkan suatu hukum dalam permasalahan ataupun dalam perealisasian. Dalam arti bisa dijadikan hujjah untuk menguatkan apa yang tidak ada sebelumnya bukan untuk menetapkan sesuatu yang tidak ada atau membuat hukum baru, dengan kesimpulan hanya meneruskan dalil atau hukum yang telah ada sebelumnya selama tidak ada dalil yang merubahnya. Adapun istishhab baraatu dzimmah bukanlah hakekatnya dijadikan hujjah untuk berlepas tanggungan secara mutlak, akan tetapi hanya untuk menolak pendapat yang menyatakan adanya tanggungan tanpa ada bukti yang menunjukkannya.
 Seperti halnya istishhab dalam kepemilikan karena adanya akad yang telah lampau, maka istishhab tidak bisa dijadikan hujjah untuk sisa kepemilikan yang ada, akan tetapi dijadikan hujjah ketika ada yang menyeru akan perubahan atau hilangnya kepemilikan harta tersebut selama ia tidak bisa mendatangkan dalil yang menunjukkan akan hilangnya atau perubahan status kepemilikan harta tersebut.
Adapun menurut jumhur malikiyah, syafi’iyah, hanabilah, dzohiriyah, dan syi’ah adalah bisa  dijadikan hujjah secara mutlak baik menetapkan hukum ataupun menafikan hukum selama tidak ada dalil yang merubahnya.
 Perselisihan yang terjadi diantara ulama’, akan tampak hasil hukum yang berbeda dalam permasalahan orang yang hilang. Yakni ketika ada orang yang menghilang dari negara atau tempat asalnya dan tidak diketahui keberadaanya maupun kabar tentangnya, sedangkan hilangnya telah sekian lama atau bertahun-tahun. Maka menurut pendapat yang pertama, ketika ada pembagian warisan atau wasiat dari kerabatnya atau selainnya, ia tidak bisa menerima pembagian tersebut, akan tetapi harta yang ia miliki masih dalam kepemilikannya, sama halnya dengan istri, anak, maupun yang lainnya, sampai ada dalil yang jelas akan keberadaanya atau kabar tentangnya ataupun qodhi telah menetapkan akan kematiannya. Karena pendapat yang pertama, istishhab hanya berlaku untuk menguatkan atau menafikan dan bukan menetapkan atau mendapatkan haq baru.
Adapun menurut pendapat yang kedua, ia bisa menerima haqnya dari siapapun, baik warisan maupun wasiat, karena sebelumnya (istishhabnya) ia dinyatakan masih hidup, dan harta maupun kepemilikan apapun masih dalam tanggungannya, karena pada asalnya ia masih hidup. Akan tetapi Hanabilah berpendapat ia tidak berhak mendapat warisan setelah empat tahun semenjak hilangnya. Maka permasalahan apapun, akan diistishhabkan pada asalnya sampai ada dalil yang menunjukan perubahannya.
Dalil istishhab ini (dengan perselisihan pendapat antar madzhab), dijadikan ijma’ para ulama’ dalam menentukan hukum furu’ fiqih, seperti wudhu, hadast, kepemilikan, maupun permasalahan suami istri yang bersamanya ada keraguan dalam ketetapanya.
D.    Kaedah Ushul Fiqih Yang Didasari Oleh Istishhab
Ada sebagian kaedah ushul fiqih yang didasari oleh istishhab, diantaranya ialah:
a.       الأصل بقاء ما كان على ما كان حتّى يثبت ما يغيّره
Pada asalnya sesuatu yang telah lalu masih bmerlaku pada masa sekarang, sampai ada dalil yang merubahnya. Seperti orang yang hilang dianggap masih hidup sampai ada dalil yang menunjukkan kematiannya, dan menurut kesepakatan para ulama’, hartanya tidak boleh diwariskan kepada siapapun, dan ia pula masih mendapatkan warisan menurut Jumhur, sedangkan menurut Hanafiah ia tidak berhak mendapatkan warisan. Sebagaimana yang telah dijelaskan didepan.
b.      الأصل في الأشياء الإباحة
Pada asalnya sesuatu itu hukumnya boleh. Maka dihukumi boleh atau benar setiap akad maupun perilaku, selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dan setiap yang mubah ialah yang tidak merusak atau membahayakan secara syar’i.
c.       الأصل في الذمّة البراءة من التكالف والحقوق
Pada asalnya seseorang itu bebas dari tanggungan atau beban. Maka tidak boleh menetapkan tanggungan atau beban kepada seseorang kecuali ia mendatangkan bukti atau dalil.
d.      اليقين لا يزول بالشّك
Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan. Yakni hukumnya tidak bisa dihilangkan atau dirubah hanya dengan keraguan. Maka ketika seseorang yakin telah berwudhu dan ragu apakah ia telah berhadast atau belum, maka ia dihukumi suci menurut Jumhur. Karena ia dalam keadaan yakin telah berwudhu atau dalam keadaan suci, dan berhadast ia ragukan. Demikian sebaliknya, ketika ia yakin dalam keadaan berhadast dan ragu apakah telah berwudhu atau belum, maka ia dihukumi masih dalam keadaan berhadast. Karena yang ia yakini adalah dalam keadaan berhadast dan ragu akan kesuciannya.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah sekilas uraian tentang salah satu hukum yang dipakai ulama’ dalam berijtihad yang masih diperselisihkan kehujjahannya, yakni Istishhab. Dengan kesimpulan, bahwa istishhab ialah memberlakukan sesuatu yang telah lalu dimasa sekarang, selama tidak ada bukti maupun dalil yang merubahnya. Dan istishhab merupakan dalail terakhir yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad, ia bisa dijadikan hujjah maupun dalil hanya untuk menafikan atau memperkuat hukum yang telah lalu, dan ini menurut ulama Hanafiah. Sedangkan menurut Jumhur istishhab bisa dijadikan hujjah untuk menafikan / menguatkan dan menetapkan / mendapatkan haq baru.
Dengan uraian diatas, besar harapan bisa bermanfaat sekaligus memahamkan dalil istishhab khususnya untuk penulis dan umumnya untuk para pembaca. Dan tulisan ini tidaklah lepas dari kesalahan maupun kekeliruan, karnanya penulis mohon maaf jika terjadi yang demikian. Wallahu A’lam bis Showab.


DAFTAR PUSTAKA

·         Al- Qur’an al- Karim
·         Al-Amin Muhammad, Mudzakirolh Fi Ushul Fiqh, Cet.5 Thn.201, Maktabah Al-Ulum Wal Hikam, Madinah Munawaroh
·         Aly Abi Hasan, At-Ta’rifat, Cet.4, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut Lebanon.
·         Kholaf Abdul Wahab ‘Ilmu Ushul Fiqh’ Cet.8 Liddaril Qolam, Maktabah Adda’wah Syababul Azhar
·         Kholaf Abdul Wahab,Ilmu Ushul Fiqih Wa Khulashoh Tarikh Tasyri’, Al-Muasasah Su’udiyah
·         Muhammad Abdul Hamid, Mabadi’ Al-Ushul, Syirkatu Wathoniyah Li Nasyri Wa Tauzi’,Thn.1980
·         Syarifuddin Amir, Ushul Fikih,Cet.7 Thn.2014, Kencana Prenadamediagroup,Jakarta
·         Zahra Abu “Ushul Fiqih”Cet.19 PT.Pustaka Firdaus.
·         Zuhaily Wahbah, Al-Wajiz Fi Ushulil Fiqh, Cet.2 Thn.1999 M, Daarul Fikri Al-Ma’ashir


























[1] Prof. Abu Zahra “Ushul Fiqih”Cet.19 Hal.481 PT.Pustaka Firdaus.
[2] Dr.Abdul Wahab Kholaf ‘Ilmu Ushul Fiqh’ Cet.8 Liddaril Qolam, hal;69 Maktabah Adda’wah-Syababul Azhar
[3] Dr.Wahbah Zuhaili “Al-Wajiz Fi Ushul Fiqh” Cet.1 Hal.113 Daarul Fikri Bi Dimasyqa 1999 M.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ketika bimbang menyelimuti

Bicaralah !!! ceritakanlah !!! … yaa mungkin terkadang lidah dan bibir kita kelu untuk mengungkapkan. Tapi dengannya kita bisa mengurangi masalah kita, meski yang kita ajak curhat tak mampu berikan solusi, ya tak mengapa, karna terkadang seseorang dengan curhatanya bukan hanya ingin solusi, tapi lebih ia condong untuk mengurangi beban yang dipikulnya. Ya,,, hanya dengan bercerita hati pun telah lega, tak seberat sebelumnya. Lebih-lebih ia berikan solusi, sempurna. Singkat crita, saya adalah seorang pemuda yang layaknya seorang pemuda. Yakni memiliki perasaan yang amat dalam terhadap teman kecilku, bahkan hingga sekarang. Terkadang aku bingung, bahkan sebel sama diri ini, mengapa aku demikian. Ya..aku sadar perbuatanku. Perbuatan yang tak selayaknya dilakukan oleh hamba Allah, terlebih ia tahu akan ilmu syar’I serta hukumnya, dan tinggal di dalam ma’had. Ya,,, aku tahu itu semua. Tapi dalam hati kecilku aku sangat bahagia ketika ia menghubungiku meski hanya menanyakan sesuatu, ya it...

hukum mengangkat jari serta menggerakkanya dalam tasyahud

Diantara rukun-rukun sholat yang disepakati oleh para ulama ialah tasyahud akhir. Adapun tasyahud awal ia termasuk diantara sunnah-sunnah sholat yang ketika ditinggalkan karena terlupa maka wajib bagi pelakunya untuk melakukan sujud sahwi. Merupakan suatu ikhtilaf ulama dalam tasyahud yakni terkait waktu mengangkat jari serta menggerakkannya, dengan berbagai ilah yang dikemukakan antar madzhab. Dengan demikian penulis dalam hal ini, akan mengkaji berbagai ikhtilaf ulama terkait masalah tasyahud dalam sholat terutama yang berkenaan dengan waktu mengangkat jari serta menggerakkanya dengan mencantumkan istidlal para ulama 4 imam madzhab. A.       Landasan Hukum Tasyahud ialah sebuah nama didalam salah satu rukun sholat yang didalamnya terdapat at-tahiyat dan sholawat. S e bagaimana diterangkan dalam hadits shohih muslim no.404 tentang tatacara sholat serta do’a yang dianjurkan dalam bacaan sholat حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، ...

nasehat imam bin hanbal dalam hadist arba'in 71

nasehat Imam Ahmad bin Hanbal ....penting untuk kita fikirkan...!!!! "jika allah telah menjamin rezeki, mengapa harus mencurahkan perhatian padanya ??? jika Allah menjamin akan memberi ganti, mengapa harus bakhil ???? jika surga itu benar adanya, mengapa masih bersantai-santai ??? jika neraka itu benar adanya, mengapa masih saja bermaksiat ????? jika pertanyaan malaikat munkar dan nakir itu pasti adanya, mengapa masih enak-enakan saja ????mjika dunia ini fana, mengapa masih tenang-tenang saja ??? jika hisab ituu pasti adanya, mengapa masih menumpuk harta ??? jika segala sesuatu itu berdsarkan qodzo' dan qadar Allah, mengapa harus takut.......?????? *syarh hadist arba'in,71...