BAB 1
PENDAHULUAN
Islam
merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, mulai dari
keyakinan seseorang hingga muamalah antar makhluk hidup, yang kesemuanya telah
dijelaskan dalam syariat Islam. Pedoman hidup seorang muslim, pada dasarnya
ialah berpegang pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Akan tetapi dari al-Qur’an dan
as-Sunnah itu sendiri, lahirlah berbagai ilmu yang mencangkup serta menerangkan
berbagai permasalahan yang kunci keberhasilannya tidak lain dan tidak bukan
telah ada dalam nash syar’i. Dengan berbagai ilmu yang dihasilkan dari
menela’ah nash syar’i, tindakan dan cara para ulama dalam menyimpulkan maupun
mengeluarkan serta merincikan kandungan ilmu didalamnya berbeda-berbeda,
sehingga tak jarang dari mereka mengeluarkan kesimpulan yang berbeda pula.
Dalam
kajian ilmu hukum islam, terdapat ilmu yang menerangkan tata acara dalam
menyimpulkan hukum islam sehingga tidak keluar dari ma’na yang dimaksud, dan
terdapat pula istilah-istilah yang menjadi dasar landasan hukum dalam
berijtihad. Diantara dasar landasan hukum yang ada, ada diantaranya yang telah
disepakati oleh para ulama’ salaf akan kehujjahannya, ada pula yang
diperselisihkan. Adapun yang telah disepakati ialah al-Qur’an, as-Sunnah,
al-Ijma’, dan al-Qiyas. Sedangkan yang masih diperselisihka diantaranya ialah
istihsan, istishhab, syar’u man qoblana, saddu dzari’ah, madzhab shohabi, ’urf,
dan maslahah mursalah. Terjadinya perbedaan terbelakangi dengan sudut pandang
yang berbeda pula dan hujjah masing-masing pendapat.
Dengan
ini, penulis akan mencoba membahas salah satu landasan hukum yang masih
diperselisihkan akan kehujjahannya dan ia merupakan dalil terakhir yang
digunakan oleh para mujtahid dalam berijtihad yakni al-Istishhab. Dengan
pembahasan seputar pengertian, macam-macam istishhab, kehujjahan istishhab, dan
kaedah-kaedah yang didasari atas istishhab. Yang dengannya, besar harapan bisa
membantu para pembaca dalam memahami salah satu dasar landasan hukum yang
dilakukan oleh para ulama’, dalam mengisthinbatkan hukum maupun berijtihad.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istishhab secara lughoh berma’na اعتبار المصاحبة
“pertimbangan untuk ikut serta”, atau persahabatan dan kelanggengan
persahabatan.
Adapun menurut istilah para ahli ushul ialah Menghakimi suatu hal dengan cara
yang sama seperti sebelumnya sampai ada bukti yang merubahnya, atau membuat
peraturan yang ditetapkan di masa lalu dan tetap berada dalam kasus yang
sama sampai ada bukti adanya perubahan.
Maka
apabila terdapat suatu perkara dan ragu akan tidak adanya, maka dihukumi masih
ada, dan sebaliknya jika asalnya tidak ada dan ragu akan adanya maka dihukumi tidak
ada. Contoh; seorang mujtahid ditanya tentang hukum suatu akad atau perbuatan,
dan tidak ada dalil baik dalam al-Qur’an, sunnah, maupun dalil secara syar’i
yang menerangkan hukum tersebut, maka akad atau perbuatan tersebut dihukumi
boleh berdasarkan qaedah ushul fiqih yakni al-aslu
fil asyaai ibaahah “asal dalam suatu perkara itu boleh”, selagi tidak ada
dalil yang merubahnya maka hukum asal suatu perkara itu boleh.
Begitu
pula hukum tentang hewan, benda mati, tumbuhan, atau segala macam makanan dan
minuman, dan berbagai perbuatan, selama tidak ada dalil syar’i yang menerangkan
hal tersebut, maka dihukumi boleh karena hukum asal suatu perkara itu boleh
selama tidak ada dalil yang merubahnya.
Adapun
dalil tentang asal suatu perkara itu boleh ialah fiman Allah ﷻ
dalam
surat al-Baqarah ayat 29هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا
فِى الأَرْضِ جَمِيْعًا ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah
telah menaklukan segala yang ada di bumi untuk manusia. Dan tidaklah semua yang
ada di bumi ini diciptakan untuk manusia kecuali diperbolehkan bagi mereka selama
ia tidak membahayakan.
Contoh lain, masalah yang berkenaan dengan
orang yang diketahui masih hidup pada masa tertentu. Ia tetap dianggap masih
hidup sampai ada bukti atas kematiannya. Orang yang hilang misalnya, tetap
dianggap masih hidup sampai ada bukti (dalil) yang menunjukkan atas
kematiannya. Atau setidaknya terdapat indikasi-indikasi yang menunjukkan atas
kematiannya, sehingga berdasarkan indikasi-indikasi itulah kemudian ditetapkan
kematiannya
B. Macam-Macam
Istishhab
Banyak
perbedaan para ulama’ dalam pembagian macam-macam istishhab, akan tetapi
pembagian tersebut bisa disimpulkan dan tidaklah keluar dari 3 yang terpenting,
diantaranya:
1. Istishhab
Hukmi Al-Ibaahah Al-Ashliyah
Pada
dasarnya hukum sesuatu itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang menyatakan
keharamannya, menurut Jumhur Usuliyyin ketetapan setelah nash syari’at pada
dasarnya diperbolehkan selama ia bermanfaat, sebagaimana sesuatu yang
membahayakan pada dasarnya adalah haram.
Dalil
yang menunjukkan bahwa asal hukum sesuatu itu diperbolehkan ialah sebagaimana
ayat telah disebutkan, yakni Q.S. al-Baqarah ayat 29هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِى الأَرْضِ جَمِيْعًا ) ),
Q.S. al-A’raf ayat 32 (قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ
اللّهِ الّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَ الطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ))),
Q.S. al-Maidah ayat 5 ((اليَوْمَ أَحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَات)) dan maksud dari ma’na at-thayyibat
adalah sesuatu yang membaikkan jiwa dan bukanlah hal-hal yang mubah. Adapun
dalil asal sesuatu yang membahayakan adalah haram.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ
((لا ضرر ولاضرار )) yang berma’na tidak
boleh mendatangkan bahaya secara mutlak dan mempertemukan bahaya dengan bahaya.
Pembagian istishhab ini, telah disepakati diantara para ulama’.
2. Istishhab
al-‘adam al-Ashli atau al-Baraah al-Ashliyah
Istishhab
yang pada asalnya tidak ada atau terbebas dari tanggungan hukum syar’i.
Seperti hukum terbebasnya tanggungan
seseorang dari pembebanan syariat dan haq-haq yang ada, sehingga terdapat dalil
syar’i yang menunjukkan atas pembebanan tersebut. Maka apabila ada seseorang
yang menuntut agar hutangnya dibayar, maka bagi penuntut harus ada bukti yang
menunjukkan tanggungan hutang tersebut, sehingga apabila ia tidak bisa
mendatangkan bukti, maka ia tidak berhak unutuk membayarnya sampai penuntut
mendatangkan bukti. Karena pada asalnya seseorang itu terbebas dari tanggungan.
Sebagaimana
firman Allah ﷻ ((فمن جاءه موعظة من ربه
فانتهى فله ما سلف ... )) ayat ini menunjukkan bahwa peringatan
apapun yang dilaksanakan sebelum turunnya ayat yang menjelaskan haramnya
sesuatu makai ia terbebas dari tanggungan, seperti haramnya riba, maka tidak
ada dosa bagi mereka yang melakukan transaksi riba sebelum turun ayat yang
mengharamkan riba, karena pada asalnya seseorang itu terbebas dari tanggungan
selama tidak ada dalil yang mengubahnya.
Contoh lain, yakni perserikatan dalam harta,
jika salah satu yang berserikat meminta keuntungan yang diperoleh dari harta
tersebut, sedangkan belum ada keuntungan yang diperoleh, maka ia tidak bisa
menuntutnya. Karena pada asalnya harta tersebut tidak ada labanya, selama tidak
ada bukti yang menunjukkan terperolehnya laba.
3. Istishhab
al-‘Aqli wa Syar’i ‘Ala Stubutihi wa Dawamihi
Istishhab
yang ditunjukkan oleh akal dan syariat akan ketetapannya dan
keberlangsungannya. Seperti masih berlakunya hukum dalam nash syar’i sampai ada
dalil yang menghapusnya (an-nasikh), dan dalil umum sampai ada dalil yang
mengkhususkannya, dan kepemilikan seseorang sampai ada bukti perpindahan
kepemilikan, dan tanggungan seseorang dalam ketentuan yang telah ditetapkan
sampai ada dalil yang menunjukkan terbebasnya dari tanggungan. Dan yang semula
telah ditetapkan atau tidak ditetapkan, maka itu tetap berlangsung sampai ada
bukti maupun dalil yang merubahnya. Contoh, seorang istri masih dianggap
sebagai istri dan ditanggung tanggungannya oleh suami selam tidak ada bukti
yang menunjukkan akan perceraian.
Begitu
pula, pada asalnya syariat telah menetapkan bagi manusia kewajiban sholat 5
waktu, maka hukum ini akan tetap berlangsung selama tidak ada dalil yang menghapus
atau menggantikan hukum tersebut. Berlaku pula untuk perintah-perintah maupun
larangan-larangan yang lain, hukum tersebut masih tetap berlangsung selama
tidak ada dalil yang merubahnya.
Pembagian
tersebut telah disepakati diantara para ulama, akan tetapi dalam beberapa
permasalahan, ulama Malikiyah berbeda pendapat, diantaranya tidak
diperbolehkannya sholat dengan keraguan didalam wudhu, dan tetap dianggap talak
3 meskipun ragu, apakah ia mentalak istrinya dengan talak 1 atau talak 3 ?
C. Pandangan
Ulama Tentang Kehujjahan Istishhab
Istishhab
adalah akhir dalil syar’i yang dijadikan tempat kembali bagi para mujtahid
untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang ada, dan istishhab merupakan akhir
tempat beredarnya fatwa yakni mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah
ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Dan ini adalah
teori dalam pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia
dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.
Akan
tetapi dalam menetapkan kehujjahan istishhab, para ulama berselisih dalam
penggunaannya, diantaranya ialah
Menurut
ulama’ Hanafiah al-mutaakhir, istishhab bisa dijadikan sebagai hujjah hanya
dalam penafian atau menguatkan suatu permasalahan, bukan untuk menetapkan suatu
hukum dalam permasalahan ataupun dalam perealisasian. Dalam arti bisa dijadikan
hujjah untuk menguatkan apa yang tidak ada sebelumnya bukan untuk menetapkan
sesuatu yang tidak ada atau membuat hukum baru, dengan kesimpulan hanya
meneruskan dalil atau hukum yang telah ada sebelumnya selama tidak ada dalil
yang merubahnya. Adapun istishhab baraatu dzimmah bukanlah hakekatnya dijadikan
hujjah untuk berlepas tanggungan secara mutlak, akan tetapi hanya untuk menolak
pendapat yang menyatakan adanya tanggungan tanpa ada bukti yang menunjukkannya.
Seperti halnya istishhab dalam kepemilikan
karena adanya akad yang telah lampau, maka istishhab tidak bisa dijadikan
hujjah untuk sisa kepemilikan yang ada, akan tetapi dijadikan hujjah ketika ada
yang menyeru akan perubahan atau hilangnya kepemilikan harta tersebut selama ia
tidak bisa mendatangkan dalil yang menunjukkan akan hilangnya atau perubahan
status kepemilikan harta tersebut.
Adapun
menurut jumhur malikiyah, syafi’iyah, hanabilah, dzohiriyah, dan syi’ah adalah
bisa dijadikan hujjah secara mutlak baik
menetapkan hukum ataupun menafikan hukum selama tidak ada dalil yang
merubahnya.
Perselisihan yang terjadi diantara ulama’,
akan tampak hasil hukum yang berbeda dalam permasalahan orang yang hilang. Yakni
ketika ada orang yang menghilang dari negara atau tempat asalnya dan tidak
diketahui keberadaanya maupun kabar tentangnya, sedangkan hilangnya telah
sekian lama atau bertahun-tahun. Maka menurut pendapat yang pertama, ketika ada
pembagian warisan atau wasiat dari kerabatnya atau selainnya, ia tidak bisa
menerima pembagian tersebut, akan tetapi harta yang ia miliki masih dalam
kepemilikannya, sama halnya dengan istri, anak, maupun yang lainnya, sampai ada
dalil yang jelas akan keberadaanya atau kabar tentangnya ataupun qodhi telah
menetapkan akan kematiannya. Karena pendapat yang pertama, istishhab hanya
berlaku untuk menguatkan atau menafikan dan bukan menetapkan atau mendapatkan
haq baru.
Adapun
menurut pendapat yang kedua, ia bisa menerima haqnya dari siapapun, baik
warisan maupun wasiat, karena sebelumnya (istishhabnya) ia dinyatakan masih
hidup, dan harta maupun kepemilikan apapun masih dalam tanggungannya, karena
pada asalnya ia masih hidup. Akan tetapi Hanabilah berpendapat ia tidak berhak
mendapat warisan setelah empat tahun semenjak hilangnya. Maka permasalahan
apapun, akan diistishhabkan pada asalnya sampai ada dalil yang menunjukan
perubahannya.
Dalil
istishhab ini (dengan perselisihan pendapat antar madzhab), dijadikan ijma’
para ulama’ dalam menentukan hukum furu’ fiqih, seperti wudhu, hadast,
kepemilikan, maupun permasalahan suami istri yang bersamanya ada keraguan dalam
ketetapanya.
D. Kaedah
Ushul Fiqih Yang Didasari Oleh Istishhab
Ada
sebagian kaedah ushul fiqih yang didasari oleh istishhab, diantaranya ialah:
a. الأصل
بقاء ما كان على ما كان حتّى يثبت ما يغيّره
Pada
asalnya sesuatu yang telah lalu masih bmerlaku pada masa sekarang, sampai ada
dalil yang merubahnya. Seperti orang yang hilang dianggap masih hidup sampai
ada dalil yang menunjukkan kematiannya, dan menurut kesepakatan para ulama’,
hartanya tidak boleh diwariskan kepada siapapun, dan ia pula masih mendapatkan
warisan menurut Jumhur, sedangkan menurut Hanafiah ia tidak berhak mendapatkan
warisan. Sebagaimana yang telah dijelaskan didepan.
b. الأصل
في الأشياء الإباحة
Pada
asalnya sesuatu itu hukumnya boleh. Maka dihukumi boleh atau benar setiap akad
maupun perilaku, selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dan setiap yang mubah
ialah yang tidak merusak atau membahayakan secara syar’i.
c. الأصل
في الذمّة البراءة من التكالف والحقوق
Pada
asalnya seseorang itu bebas dari tanggungan atau beban. Maka tidak boleh
menetapkan tanggungan atau beban kepada seseorang kecuali ia mendatangkan bukti
atau dalil.
d. اليقين
لا يزول بالشّك
Keyakinan
tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan. Yakni hukumnya tidak bisa
dihilangkan atau dirubah hanya dengan keraguan. Maka ketika seseorang yakin
telah berwudhu dan ragu apakah ia telah berhadast atau belum, maka ia dihukumi
suci menurut Jumhur. Karena ia dalam keadaan yakin telah berwudhu atau dalam
keadaan suci, dan berhadast ia ragukan. Demikian sebaliknya, ketika ia yakin
dalam keadaan berhadast dan ragu apakah telah berwudhu atau belum, maka ia
dihukumi masih dalam keadaan berhadast. Karena yang ia yakini adalah dalam
keadaan berhadast dan ragu akan kesuciannya.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
sekilas uraian tentang salah satu hukum yang dipakai ulama’ dalam berijtihad
yang masih diperselisihkan kehujjahannya, yakni Istishhab. Dengan kesimpulan,
bahwa istishhab ialah memberlakukan sesuatu yang telah lalu dimasa sekarang,
selama tidak ada bukti maupun dalil yang merubahnya. Dan istishhab merupakan
dalail terakhir yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad, ia bisa dijadikan
hujjah maupun dalil hanya untuk menafikan atau memperkuat hukum yang telah
lalu, dan ini menurut ulama Hanafiah. Sedangkan menurut Jumhur istishhab bisa
dijadikan hujjah untuk menafikan / menguatkan dan menetapkan / mendapatkan haq
baru.
Dengan
uraian diatas, besar harapan bisa bermanfaat sekaligus memahamkan dalil
istishhab khususnya untuk penulis dan umumnya untuk para pembaca. Dan tulisan
ini tidaklah lepas dari kesalahan maupun kekeliruan, karnanya penulis mohon
maaf jika terjadi yang demikian. Wallahu
A’lam bis Showab.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al- Qur’an al- Karim
·
Al-Amin
Muhammad, Mudzakirolh Fi Ushul Fiqh,
Cet.5 Thn.201, Maktabah Al-Ulum Wal Hikam, Madinah Munawaroh
·
Aly Abi Hasan, At-Ta’rifat, Cet.4, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut Lebanon.
·
Kholaf
Abdul Wahab ‘Ilmu Ushul Fiqh’ Cet.8
Liddaril Qolam, Maktabah Adda’wah Syababul Azhar
·
Kholaf
Abdul Wahab,Ilmu Ushul Fiqih Wa Khulashoh
Tarikh Tasyri’, Al-Muasasah Su’udiyah
·
Muhammad
Abdul Hamid, Mabadi’ Al-Ushul,
Syirkatu Wathoniyah Li Nasyri Wa Tauzi’,Thn.1980
·
Syarifuddin
Amir, Ushul Fikih,Cet.7 Thn.2014,
Kencana Prenadamediagroup,Jakarta
·
Zahra
Abu “Ushul Fiqih”Cet.19 PT.Pustaka
Firdaus.
·
Zuhaily Wahbah, Al-Wajiz Fi Ushulil Fiqh, Cet.2 Thn.1999 M, Daarul Fikri
Al-Ma’ashir
Komentar
Posting Komentar