Langsung ke konten utama

nasehat imam bin hanbal dalam hadist arba'in 71

nasehat Imam Ahmad bin Hanbal ....penting untuk kita fikirkan...!!!!
"jika allah telah menjamin rezeki, mengapa harus mencurahkan perhatian padanya ??? jika Allah menjamin akan memberi ganti, mengapa harus bakhil ???? jika surga itu benar adanya, mengapa masih bersantai-santai ??? jika neraka itu benar adanya, mengapa masih saja bermaksiat ????? jika pertanyaan malaikat munkar dan nakir itu pasti adanya, mengapa masih enak-enakan saja ????mjika dunia ini fana, mengapa masih tenang-tenang saja ??? jika hisab ituu pasti adanya, mengapa masih menumpuk harta ??? jika segala sesuatu itu berdsarkan qodzo' dan qadar Allah, mengapa harus takut.......??????
*syarh hadist arba'in,71...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ketika bimbang menyelimuti

Bicaralah !!! ceritakanlah !!! … yaa mungkin terkadang lidah dan bibir kita kelu untuk mengungkapkan. Tapi dengannya kita bisa mengurangi masalah kita, meski yang kita ajak curhat tak mampu berikan solusi, ya tak mengapa, karna terkadang seseorang dengan curhatanya bukan hanya ingin solusi, tapi lebih ia condong untuk mengurangi beban yang dipikulnya. Ya,,, hanya dengan bercerita hati pun telah lega, tak seberat sebelumnya. Lebih-lebih ia berikan solusi, sempurna. Singkat crita, saya adalah seorang pemuda yang layaknya seorang pemuda. Yakni memiliki perasaan yang amat dalam terhadap teman kecilku, bahkan hingga sekarang. Terkadang aku bingung, bahkan sebel sama diri ini, mengapa aku demikian. Ya..aku sadar perbuatanku. Perbuatan yang tak selayaknya dilakukan oleh hamba Allah, terlebih ia tahu akan ilmu syar’I serta hukumnya, dan tinggal di dalam ma’had. Ya,,, aku tahu itu semua. Tapi dalam hati kecilku aku sangat bahagia ketika ia menghubungiku meski hanya menanyakan sesuatu, ya it...

hukum mengangkat jari serta menggerakkanya dalam tasyahud

Diantara rukun-rukun sholat yang disepakati oleh para ulama ialah tasyahud akhir. Adapun tasyahud awal ia termasuk diantara sunnah-sunnah sholat yang ketika ditinggalkan karena terlupa maka wajib bagi pelakunya untuk melakukan sujud sahwi. Merupakan suatu ikhtilaf ulama dalam tasyahud yakni terkait waktu mengangkat jari serta menggerakkannya, dengan berbagai ilah yang dikemukakan antar madzhab. Dengan demikian penulis dalam hal ini, akan mengkaji berbagai ikhtilaf ulama terkait masalah tasyahud dalam sholat terutama yang berkenaan dengan waktu mengangkat jari serta menggerakkanya dengan mencantumkan istidlal para ulama 4 imam madzhab. A.       Landasan Hukum Tasyahud ialah sebuah nama didalam salah satu rukun sholat yang didalamnya terdapat at-tahiyat dan sholawat. S e bagaimana diterangkan dalam hadits shohih muslim no.404 tentang tatacara sholat serta do’a yang dianjurkan dalam bacaan sholat حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، ...