Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

hukum mengangkat jari serta menggerakkanya dalam tasyahud

Diantara rukun-rukun sholat yang disepakati oleh para ulama ialah tasyahud akhir. Adapun tasyahud awal ia termasuk diantara sunnah-sunnah sholat yang ketika ditinggalkan karena terlupa maka wajib bagi pelakunya untuk melakukan sujud sahwi. Merupakan suatu ikhtilaf ulama dalam tasyahud yakni terkait waktu mengangkat jari serta menggerakkannya, dengan berbagai ilah yang dikemukakan antar madzhab. Dengan demikian penulis dalam hal ini, akan mengkaji berbagai ikhtilaf ulama terkait masalah tasyahud dalam sholat terutama yang berkenaan dengan waktu mengangkat jari serta menggerakkanya dengan mencantumkan istidlal para ulama 4 imam madzhab. A.       Landasan Hukum Tasyahud ialah sebuah nama didalam salah satu rukun sholat yang didalamnya terdapat at-tahiyat dan sholawat. S e bagaimana diterangkan dalam hadits shohih muslim no.404 tentang tatacara sholat serta do’a yang dianjurkan dalam bacaan sholat حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، ...