Langsung ke konten utama

sejarah perkembangan hukum islam dari masa Rasulullah hingga dinasti Abbasiyah


A.    MUQODDIMAH

Islam merupakan agama yang sempurna, penyempurna bagi agama-agama yang terdahulu, yang Allah risalahkan melalui rasulNya yang ummy, al-Amin, lagi ma’shum ialah Muhammad bin Abdullah. Datang dengan membawa kejayaan, melalui syariat-syariat yang terdapat didalam ajaranNya. Penuh liku dalam perjalanan, persatuan, dan peluasan hingga menuju kejayaan yang tiada tandingannya. Perjuangan yang terabadikan dalam kemuliaan, sejarah bagi masa depan, lagi pengajaran yang penuh hikmah bagi yang mengenal lagi mengenang.
Perjalanan syariat islam dimuka bumi penuh dengan sejarah hingga kita merasakan manisnya saat ini. Begitu pula dengan perjalanan hukum islam, yang dengannya kita mampu berhukum sesuai dengan ajaranNya. Meskipun setiap zaman berbeda-beda akan permasalahan yang timbul, namun ia tidak akan punah, bahkan berkembang melalui perkembangan zaman, masalah, dan pola fikir yang beragam dalam meingisthinbatkan hukum yang kesemuanya tidaklah keluar dari ajaran risalahNya. Merupakan usaha yang luar biasa mampu menyimpulkan, menetapkan, dan menyerupakan permasalahan-permasalahan yang baru muncul setelah era rasul, shahabat, maupun tabi’in.
Hukum  islam sendiri merupakan hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist yang tidak akan terpengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu. Namun interpretasi umat islam terhadap syariat  sangat perlu mengingat titah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an yang bernilai hukum, dan sunnnah nabiNya yang sangat terbatas dalam jumlahnya. Karena dengannya perlu adanya penggalian ilmu terhadap nash-nash yang tersirat didalam syariatnya. Sehingga muncul pada setiap zaman pengembangan hukum yang berbeda-beda, dengan metode yang berbeda-beda pula.
Sejarah perkembangan hukum, merupakan salah satu perjalanan syariat islam yang perlu untuk kita ketahui, karena dengan sejarah, kita dapat mengetahui bagaimana terbentuknya dan berkembangnya hukum islam pada masa risalah dan sesudahnya, serta pengambilan hikmah akan sejarah kesungguhan dan keteladanan para ulama pada masanya. Karena ini, penulis ingin berbicara secara ringkas mengenai perkembangan hukum islam  terkhusus pada abad ke-1 dan 2. Dengan harap pembaca bisa memahami, mengetahui, serta mengambil hikmah dari sejarah berkembangnya hukum islam. Sebagaimana Rasul bersabda :
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي عضوا عليها بالنواجذ وإياكم ومحدثات الأمور[1]
خير القرون قرنى - يعنى أصحابى - ثم الذين يلونهم - يعنى التابعين - ثم الذين يلونهم - يعنى الذين أخذوا عن التابعين[2].
Banyak sekali perbedaan para ulama dalam pembagian atau pengelompokan periodesasi sejarah perkembangan hukum, kendatipun tinjauan yang mereka pakai dalam pembagian ini berbeda-beda sehingga hasil yang mereka capai  pun berbeda-beda. Akan tetapi periodesasi perkembangan hukum islam pada makalah ini akan kita tinjau dari segi kekuasaan politik. Meninjau bahwa hukum islam mempunyai kaitan dengan kekuasaan politik, maka yang lebih mudah dipahami adalah periodesasi perkembangan hukum islam yang didasarkan pada kekuasaan politik. Dengan demikian periodesasi perkembangan ini terbagi menjadi enam :
a)      Hukum islam masa Rasul (610-632 M)
b)      Hukum islam masa Khulafa Rasyidin (632-661 M)
c)      Hukum islam masa Dinasti Umayyah (661-750 M)
d)      Hukum islam masa Dinasti Abbasiyah (750-1258 M)
e)      Hukum islam masa tiga kerajaan besar, yaitu Kerajaan Turki Ustmani di Turki sejak Orchan (1326-1359 M) hingga Beyazid II (1481-1521 M); Dinasti Safawi di Persia sejak Ishaq Qajar (1925 M); dan Dinasti Mughal di India sejak Zahiruddin Babur (1482-1530 M)hingga dikuasai Inggris.
f)       Hukum islam pasca penjajahan negara-negara islam berdiri sendiri berdasarkan negara kebangsaan /nation states (1924-sekarang)[3]

Akan tetapi penulis membatasi pembahasan hanya sampai pada hukum islam masa Dinasti Abasiyah. Dengan harap makalah pembahasan ini bisa bermanfaat khususnya untuk penulis dan umumnya untuk pembaca.

B.     PEMBAHASAN
       Sebelum nabi Muhammad saw diangkat menjadi rasul bangsa Arab adalah bangsa yang tidak mempunyai tata aturan kemasyarakatan. Mereka tidak mempunyai agama dan tidak mempunyai undang-undang yang jelas. Mereka dipengaruhi oleh kepercayaan yang batil. Mereka menggambarkan tuhan dalam bentuk berhala, bintang dan sebagainya. Mereka hanya mempunyai beberapa ketentuan yang mereka pergunakan dalam menyelesaikan pertengkaran.
       Demikianlah keadaan perundang-undangan masa sebelum nabi diangkat menjadi Rasul. Kemudian diutuslah Muhammdad bin Abdullah menjadi seorang Nabi dan Rasul, yang denganya :
  1. Memperbaiki keadaan akhlak manusia dengan cara menanamkan kedalam diri manusia untuk selalu berkelakuan baik dan menjauhi larangan Allah.
  2. Memperbaiki aqidah umat manusia yang terlah terlanjur sangat rusak, dengan cara menanamkan benih-benih ajaran tauhid.
  3. Menetapkan aturan-aturan pergaulan hidup, aturan-aturan muamalah sesama anggota masyarakat untuk mewujudkan kemakmuran dengan cara menaati tasyri’.

1.      Hukum Islam Masa Rasul
Masa ini dimulai pada tanggal 601 sampai 632 Masehi. Sebagaimana pada masa ini tahun berdirinya Daulah Islamiyah dan semangatnya umat Rasul didalam menegakkan masyarakat islam, menerapkan hukum-hukum islam, berpegang teguh dengan syiar-syiar islam, dan penghukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan-aturan islam baik perintah maupun larangan, sehingga mengembalikannya kejalan yang benar.
Adapun sebelum Rasul dan para shahabatnya berhijrah, sehingga  masih menetap di Makkah, Makkah belumlah dikatakan sebagai Daulah Islamiyah, dikarenakan pada waktu itu  manusia beriman dengan pilihan dan ketaatan masing-masing, sehingga hukum maupun syariat islam belumlah diterapkan. Pembagian sejarah hukum islam pada masa ini ada terbagi menjadi dua periode, yaitu periode Makkah dan Madinah.
Periode makkah ialah dimulai semenjak Nabi Muhammad diutus menjadi seorang Rasul hingga beliau berhijrah ke Madinah. Pada periode ini pula, syariat yang telah turun  belumlah sempurna, dan paling pokok ditekankan dalam ajaran Islam adalah masalah ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi segala amalan lainnya.
Perbaikan aqidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan-kebiasaan buruk sebelumnya, seperti berperang, zina, mabuk-mabukkan, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menghinakan perempuan. Kemudian mengajarkan kepada mereka hal-hal yang baik, seperti menegakkan keadilan, persamaan dan hak asasi manusia, saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, serta menjauhkan diri dari perbuatan yang sia-sia.
Dari salah satu surat yang turun di Mekkah yaitu surat Al-An’am kita bisa mendapati beberapa contoh hukum-hukum yang berkaitan dengan ketauhidan atau akidah. Seperti haram makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah dan hewan apa saja yang dilarang dimakan. Demikian pula perintah untuk melaksamakam salat dan zakat. Zakat pada periode Mekkah bersifat umum dalam arti sedekah, sementara cara pelaksanaanya, kadar yang harus dikeluarkan dan ketentuan lainnya disyaratkan pada periode madinah.
Periode Mekkah juga bisa dikatakan sebagai periode revolusi akidah, karena mengubah masyarakat yang awalnya sangat kental dengan sistem kepercayaan jahiliyah menjadi penghambaan kepada Allah semata. Revolusi ini menghadirkan perubahan fundamental, rekontruksi sosial dan moral bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada masa ini belum ada ayat mengenai legislasi sosial atau menyusun hukum-hukum  seperti hukum-hukum perdagangan,kalaupun ada itu sangat-sangat sedikit.
Periode Madinah dimulai semenjak Rasul hijrah ke Madinah hingga beliau wafat. Pada masa ini merupakan masa penyempurnaan syariat, dikarenakan syariat islam ataupun ayat-ayat di dalam al-Qur’an telah sempurna setelah nabi hijrah ke Madinah. Ketika itulah nabi mensyariatkan hukum dalam segala aspek kehidupan manusia, baik yang hubungan vertikal manusia dengan Allah SWT, ataupun hubungan yang bersifat horizontal manusia dengan manusia lain.
Pada periode Madinah banyak membahas masalah yang berkaitan dengan masalah hukum, hal ini dapat dimengerti karena :
  1. Hukum itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan disepakatinya piagam Madinah dengan mengukuhkan Nabi sebagai kepala negara.
  2. Dalam periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi lanndasan yang kokoh dalam nelaksanakan tugas-tudas lain. Hanya orang yang mempunyai kualitas diataslah yang dapat melaksanakan dan memelihara hukum itu.
     Banyak sekali hukum yang disyariatkan pada periode Madinah untuk menjawab suatu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, pada periode ini, hukum lebih ditekankan untuk menghadapi permasalahan yang kompleks dalam berkehidupan sosial, contohnya seperti boleh tidaknya menggauli istri yang sedang haid[4], bolehkah berperang pada bulan haji[5], bagaiman proses dikharamkannya khamar, hukum-hukum perdagangan.
     Hukum islam pada masa ini, disyariatkan langsung oleh Allah Ta’aala melalui RasulNya dengan  dari tiga cara berikut:
1.       Wahyu Allah Ta’aala yang disampaikan melalui kalamNya
2.      Wahyu Allah Ta’aala yang disampaikan melalui lisan nabiNya
3.      Ijtihad Rasul dengan wahyu Allah Ta’aala yang ditetapkan untuk beliau, atau pembenaran ijtihad Rasul dengan pendiaman Allah terhadapnya.

Perselisihan ulama akan ijtihad Rasul

      Ada sbagian ulama yang berpendapat bahwa Rasul tidak berijtihad, dengan hujjah bahwa setiap yang Rasul katakan itu berasal dari wahyu Allah Ta’aala, dengan dalil;

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى[6]
      Sebagaimana di dalam kitab Shohih Bukhori yang menyatakan bahwa ketika Rasul ditanya tentang suatu permasalahan yang belum padanya wahyu maka Rasul menjawab “ laa adrii” yang artinya aku tidak tahu, dan tidak pula mengatakan dengan ro’yu maupun qiyas.[7]
  
      Adapun yang berpendapat bahwa Rasul berijtihad dengan hujjah ketika Rasul memutuskan suatu perkara, dan keputusan itu tidak sesuai dengan kebenaran maka Allah Ta’aala menegur beliau melalui turunnya ayat al-Qur’an. Seperti keputusan terhadap tawanan Perang Badar, dan sholat untuk orang munafik serta beristighfar untuknya.
    Dintara perselisihan itu, terdapat  pendapat yang mengambil jalan tengah yakni, Rasul pernah berijtihad akan tetapi hanya dalam permasalahan keduniaan bukan dalam masalah hukum syara’. Seperti dalam menentukan taktik peperangan, serta keputusan-keputusan yang berhubungan dengan perselisihan dan persengketaan.
     

Kedudukan Sunnah Terhadap al-Qur’an
         Kedudukan sunnah terhadap al-Qur’an ada 3 :
1.      Sunnah menjadi penguat al-Qur’an dari setiap ayatNya
2.      Sunnah menjadi penjelas dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal
3.      Sunnah menjadi hukum tambahan untuk al-Qur’an, terhadap hukum-hukum yang tidak dijelaskan didalam al-Qur’an.
Sebab-Sebab adanya Syariat  dan Hukum-Hukum
        Penyebab adanya syariat dan hukum-hukum ialah
1.      Ibtida’ atau turunnya wahyu tanpa sebab apapun
2.      Sebab  atau adanya kejadian sesuatu yang menyebabkan turunnya wahyu
3.      Asilah atau adanya pertanyaan dari para shahabat
       Kesimpulan, bahwa pada periode Rasul hukum islam bersumber langsung dari al-Qur’an dan sunnah RasulNya. Adapun ijtihadnya para shahabat pada periode ini tidaklah dikatakan sebagai tasyri’, hanyasanya ia merupakan sunnah taqririyah[8], sebab mendapat penetapan dari Rasul, baik berupa pembenaran maupun berupa koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan shahabat itu.
      Dengan demikian, embrio perkembangan syariat hukum islam telah  muncul pada zaman Rasul s.a.w. dan baru berkembang  pesat pada periode shahabat dan tabi’in. Dikarenakan permasalahan-permasalahan yang muncul, terlebih mengenai sosial kemasyarakatan yang terjadi setelah Rasul wafat lebih banyak dan beragam dibandingkan dengan yang terjadi pada masa Rasul saw, serta pada masa setelah Rasul, wahyu telah berhenti dan Rasul sbagai musyarri’[9] telah tiada.
2.  Hukum Islam Pada Masa Khulafa’ ar-Rasyidin
     Masa khulafa’ ar-Rasyidin merupakan kelanjutan dari masa tasyri’ pada masa Rasul setelah wafatnya Rasulullah. Sebagaimana kaum muslimin memerlukan adanya pengganti beliau dalam memimpin umat islam, dan rujukan berbagai masalah kontemporer pada masa itu, yang tidak diterangkan secara terperinci dalam permasalahannya. Sebagaimana sabda beliau mengenai syariat untuk merujuk kepada Khulafa’ ar-Rasyidin :
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي عضوا عليها بالنواجذ وإياكم ومحدثات الأمور[10]
Masa ini berlangsung selama 29 tahun, tepatnya pada tahun ke-11  Hijriyah hingga tahun ke-40 Hijriyah. Perjalanan masa ini banyak sekali timbul berbagai pemasalahan yang baru, yang tidak seperti pada masa Rasul. Sehingga para shahabat memerlukan tindakan baru atau metode dalam mengenal hukum, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.
Metode Dalam Mengenal Hukum
     Jalan atau metode yang ditempuh para shahabat dalam mengenal hukum ialah
1.      Merujuk permasalahan pada al-Qur’an atau sunnah rasulNya
2.      Jika tidak didapatkan didalamnya, maka para shahabat bermusyawarah untuk mengetahui diantara mereka yang telah mengetahui atau mendengarkan sabda Rasul mengenai permasalahan yang ada atau serupa dengannya, dikarenakan tidak semua para shahabat telah mendengar sabda Rasul secara keseluruhan.
3.      Mengamati atau menilai hukum-hukum dari pemahaman mereka terhadap nash al-Qur’an maupun hadist Rasul.
4.      Berijtihad didalam menetapkan hukum masalah yang baru, sesuai dengan pehaman mereka terhadap al-Qur’an dan hadist Rasul baik yang tersurat maupun tersirat.
     Metode ini selalu dilakukan para shahabat dan generasi selanjutnya upaya agar kemaslahatan kaum muslimin tidak terputus. Yang demikian itu dikarenakan kejadian-kejadian dan permasalahan-permasalahan baru akan selalu muncul dan tidak akan pernah berhenti. Tidak bisa diakal pula, jikalau nash-nash petunjuk syariat mencangkup semua permasalahan  beserta cabang-cabangnya. Jikalau demikian, nash syariat akan mencapai beribu-ribu jilid, yang tidak akan pernah dihafal dan diingat oleh manusia. Akan  tetapi Allah Ta’aala telah menyimpulkan dengan sedemikian rapinya didalam nash syariat yang telah terkandung didalamnya berbagai permasalahan baik secara tersurat maupun tersirat.
    Didalam pemutusan masalah, tidak semua shahabat dijadikan sbagai marja’[11] akan tetapi hanya berkisar mencapai 130 sampai 139 shahabat, mereka itulah yang dinamakan sebagai Qurro’[12]. Akan tetapi dengan berjalannya waktu dan zaman tidak lagi dinamakan sebagai Qurro’ akan tetapi dinamakan Ulama’ atau Fuqoha’ dengan alasan wilayah islam telah meluas sehingga tidak ada lagi seseorang yang ummi di Jazirah Arab, dan mereka lebih terkenal dengan kepiawaian  didalam mengistinbatkan hukum dan luasnya ilmu mereka.
    Dintara mereka ada yang derajatnya lebih tinggi, sedang, dan sedikit dalam bidang berfatwa atau keilmuwannya.
Shahabat yang paling banyak berfatwa
     Mereka berjumlah 7 : Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Aisyah binti Abu Bakar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Zaid bin Tsabit.
Shahabat yang sedang derajatnya didalam berfatwa
    Mereka berjumlah 13 : Abu Bakar as-Siddiq, Ummu Salamah, Annas bin Malik, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairoh, Ustman bin Affan, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Zubair, Abu Musa al-Asy’ari, Sa’id bin Abi Waqosh, Salman al-Farisi, Jabir bin Abdullah, Muadz bin Jabal.
Shahabat yang sedikit didalam berfatwa
     Diantaranya ialah Abu Darda’, Abu Taisir, Abu Ubaidah bin Jarroh, Abu Dzar, Hafshoh binti Umar, Amar bin Yasir, Amru bin Ash, Hasan dan Husain, Abu Ayub.
Shahabat yang Menyebarkan Dien dan Fiqih pada Umat
     Adapun shahabat yang disebar untuk mengajarkan ilmu-ilmu dien, fiqih dan berdakwah di dalamnya ialah Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Zaid bin Tsabit.
  Untuk wilayah Madinah adalah Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar.
  Untuk wilayah Makkah adalah Abdullah bin Abbas.
  Untuk wilayah Irak adalah Abdullah bin Mas’ud.
Sehingga mereka dikatakan sebagai Embrio Ahli Fiqih pada masa setelah khulafa’ ar-Rasyidin yakni pada masa Dinasti Umayyah[13].

3. Hukum Islam Pada Masa Dinasti Umayyah
    Masa ini disebut juga masa tabi’in, atau generasi akhir shahabat dan generasi awal thabi’in, dimulai pada masa setelah khulafa’ ar-Rasyidin, tepatnya setelah meninggalnya khalifah Ali bin Abi Thalib atau pada tahun 41 Hijriyah sampai 132 Hijriyah atau 661-750 Masehi . Perkembangan hukum islam pada Dinasti Umayyah sangatlah berkembang pesat sehingga mengantarkan pada era kodifikasi dan munculnya berbagai madrasah. Perkembangan ini dilatar belakangi oleh  munculnya berbagai pergolakan-pergolakan pada masa khilafah Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang akhirnya memuncak pada pemerintahan Dinasti Umayyah, yang kesemuanya ini membawa pengaruh besar terhadap perkembangan hukum islam.
    Pemerintahan ini dirintis oleh Muawiyah bin Abi Sufyan yang sebelumnya menjadi gubernur Damaskus, yang sekaligus pertama menjadikan pemerintahan islam melalui system kerajaan[14]. Pada periode ini perkembangan pemikiran dalam hukum islam ditandai dengan munculnya beberapa aliran politik terutama pada saat penolakan     Muawiyyah untuk membaiat Ali sebagai khalifah dengan beberapa sebab, yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur Damaskus. Ia memerangi Ali di Shiffin dan peperangan ini diakhiri dengan keputusan-keputusan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, yang salah satunya ialah pada Muawiyyah menjalankan pemerintahannya di Syam dan Ali di Irak. Peristiwa ini disebut dengan peristiwa Tahkim.
      Pada saat ini berbagai perselisihan timbul, sebagian  besar kaum muslimin menerima peristiwa tahkim tersebut, akan tetapi kesepakatan ini menimbulkan anggapan bahwa pihak Ali telah dirugikan. Perpecahan itu diawali dengan keluarnya sejumlah besar pendukung Ali dengan penentangan mereka terhadap keputusannya, golongan ini disebut dengan golongan khowarij[15]. Ada pula golongan yang sangat berpihak dan mendukung kekuasaan  Ali, golongan ini disebut golongan syiah.
   Setelah peristiwa itu, selang berapa bulan khalifah Ali terbunuh oleh Ibnu Muljam[16], salah seorang pengikut golongan khowarij. Sesudah wafatnya Ali bin Abi Thalib menandakan habisnya masa kepemimpinan Khulafa’ ar-Rasyidin. Setelah Ali, kekholifahan digantikan oleh Hasan bin Ali, namun ia menyerahan khilafah pada Muawiyyah, karenanya pada tahun 14 H disebut dengan tahun al-Jama’ah[17]. Munculnya beberapa aliran politik ini secara mutlak mendorong terbentuknya aliran hukum. Sehingga setelah peristiwa ini kaum muslimin terbagi menjadi 3 golongan yakni, Syiah, Khowarij, dan al-Jama’ah (aliran yang pertama kali muncul dalam islam). Ketiga aliran ini dalam perjalanannya, Khowarij berubah menjadi aliran kalam, sedangkan Syi’ah memperkuat eksistensinya dalam aliran politik, adapun Jumhur atau al-Jama’ah tetap setia mendukung pemerintahan Quraisy.
     Secara umum pada masa ini, ulama’ dan fuqoha’ masih mengikuti metode para shahabat senior didalam mencari dan menetapkan hukum. Yakni merujuk pada al-Qur’an dan sunnah, jika tidak didapatkan didalam keduanya maka mereka merujuk pada ijtihad shahabat dan setelah itu mereka sendiri berijtihad sesuai dengan kaidah-kaidah ijtihad para shahabat.
     Akan tetapi pada masa Dinasti Umayyah terdapat faktor-faktor yang menjadikan berkembangnya pemikiran hukum islam, diantaranya adalah :
a.       Perluasan wilayah
      Dalam sejarah, perluasan wilayah telah dilakukan sejak zaman Rasul, dan berlanjut hingga masa setelahnya. Adapun langkah awal yang dilakukan Muawiyyah dalam menjalankan pemerintahannya ialah  memindahkan ibu kota negara, dari Madinah ke Damaskus. Muawiyyah kemudian melakukan perluasan ke wilayah barat sehingga dapat menguasai Tunisia, Aljazair, dan Maroko sampai ke pantai Samudra Atlantik. Adapun penaklukan Spanyol terjadi pada pemerintahan Walid bin Abdul Malik.
     Pada zaman Abu Bakar dan Umar shahabat dicegah keluar dari Madinah dengan alasan yang diantaranya agar hadist tidak tercampur dengan al-Qur’an dan umat lebih tersibukkan dengan hadist, agar shahabat dapat bermusyawarah dalam menghadapi persoalan hukum yang penting. Tetapi pada masa Ustman menjabat sbagai khalifah, shahabat diperbolehkan keluar dari Madinah dengan terbukunya al-Qur’an menjadi mushaf yang satu. Demikian pula pada masa setelah Ustman. Dengan luasnya wilayah menimbulkan berbagai macam persoalan-persoalan yang dihadapi dalam setiap wilayahnya, sehingga membutuhkan penyelesaian berdasarkan islam. Dengan demikian perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan pemikiran islam.
b.      Perbedaan Dalam Penggunaan Ro’yu
      Pada masa ini, ulama fuqoha’ berkembang menjadi dua aliran yang besar, yaitu aliran hadist (madrasah al-hadist yang bertempat di Madinah) dan aliran ra’yu (madrasah ro’yu yang bertempat di Kuffah). Munculnya madrasah yang berbeda ini, semakin mendorong perkembangan hukum islam secara ikhtilaf dengan sumber atau hujjah yang berbeda pula. Diantara perbedaannya ialah
·         Madrasah Hadist
  Madrasah ini menampilkan dua madrasah besar, yaitu Madrasah Madinah dan Madrasah Makkah di wilayah Hijaz[18]. Pengaruh utamanya masih murni sebagaimana Rasul dan Shahabat, dikarenakan Madinah merupakan Daarul Hijrah dan pusatnya kekholifahan serta tempat tinggal para shahabat senior Rasulullah. Sehingga meluas ilmu hadist dikalangan para penduduknya, dan terbentuklah dalam kota ini Madrasah Ahlu Hadist. Mempelajari didalamnya banyak hadist dan berhukum sesuai yang terkandung dalam hadist serta mereka tidak suka dengan banyaknya pertanyaan yang tidak mungkin terjadi / mustahil, yang mengharuskan untuk dijawab sebagaimana pertanyaan orang-orang Kufah yang seringkali membuat pertanyaan-pertanyaan yang mustahil terjadi pada waktu itu.
      Madrasah ini telah melahirkan ulama-ulama besar, dan yang masyhur dengan sebutan Fuqoha’ sab’ah , mereka adalah
§  Sa’id bin Musayyab
§  Urwah bin Zubair
§  Al-Qosim bin Muhammad bin Abi Bakar as-Siddiq
§  Khorijah bin Zaid bin Tsabit
§  Abu Bakar bin Abdurrahman bin bin Harist bin Hisyam
§  Sulaiman bin Yasar
§  Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud[19]

·         Madrasah Ahlu Ro’yu
     Madrasah ini menampilkan dua madrasah besar, yaitu Madrasah Kufah dan Madrasah Bashrah yang bertempat di wilayah Irak[20]. Pengaruh utama pemikiran ini ialah Abdullah bin Mas’ud (shahabat yang disebar untuk berdakwah di wilayah Irak). Dengan sedikitnya hadist yang sampai pada mereka dan jauhnya Irak dengan Madinah, sehingga mereka lebih mengedepankan ro’yu dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang tentunya sesuai dengan ajaran islam, dan bukan sembarang ro’yu. Dengan demikian para ulama bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang beragam dari masyarakat, sekaligus pertanyaan-pertanyaan mereka yang mustahil terjadi pada waktu itu.
     Madrasah ini telah melahirkan ulama-ulama besar, diantaranya ialah
§  Alqomah an-Nakho’i
§  Al-Aswad
§  Masruq
§  Syuraikh (terkenal dengan sebutan Qadzi Syuraikh)
§  Asy-Sya’bi
§  Ibrahim an-Nakho’i
§  Sa’id bin Jubair[21]
c.        Sumber-Sumber Hukum Islam
     Sumber Syariah pada masa ini ada 3, yaitu al-Qur’an, sunnah, ijma’, sedangkan ijtihad dengan jalan qiyas digunakan apabila ketiga sumber hukum tersebut tidak ditemukan solusinya atas suatu perkara.
d.      Politik Kekuasaan
     Pusat kekuasaan politik islam berpindah-pindah, dari Madinah pada masa Nabi saw. dan Khulafa’ ar-Rasyidin , Damaskus pada masa Dinasti Umayyah dan Baghdad pada masa Dinasti Abbasiyah. Pada masa  ini, para penguasa lebih memusatkan perhatian di bidang politik, sehingga ketika itu pemikiran politik dan keagamaan berjalan sendiri-sendiri, bidang politik dipegang oleh para penguasa, sedangkan bidang keagamaan diserahkan kepada para ulama, terkecuali kholifah Umar bin Abdul Aziz yang menjabat pada tahun 717 M. Pada masa pemerintahannya dikenal sebagai masa permulaan pembukuan hadist, untuk menjaga sumber kedua syariah islam tersebut dalam mengungkap hukum-hukum.   Terpeliharanya hadist tersebut merupakan titik awal dari bangkitnya pengkajian terhadap hadist-hadist dalam memutuskan hukum islam.

    Disamping adanya faktor-faktor diatas, terdapat golongan Khowarij dan Syiah yang  juga mempunyai perkembangan hukum tersendiri, yang tidak seluruhnya sesuai dengan ajaran islam atau berselisih dengan jumhur atau al-Jam’ah, bahkan ada pula hukum-hukum yang menyimpang. Karena ini, pada Dinasti Umayyah telah muncul berbagai perkembangan pemikiran hukum dalam islam, serta munculnya berbagai aliran-aliran lain yang berbeda-beda dalam pemikirannya dan marja’nya.
    Dinasti Umayyah berakhir pada tahun 750 M dengan terbunuhnya khalifah Marwan bin Hakam[22] karena beberapa sebab, dan pergolakan-pergolakan yang timbul serta berbagai kemunduran yang dialami oleh Bani Umayyah. Dengan demikian, hilanglah kesultanan Bani Umayyah  dan berpindah kepada Bani Abbasiyah melalui beberapa peristiwa[23]
4. Hukum Islam Pada Masa Dinasti Abbasiyah
     Kekholifahan Bani Abbasiyah dinisbatkan kepada ِAbdullah Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah dari pihak bapak. Dinasti ini dimulai dan berdiri pada tahun 750 M atau 132 H atau setelah runtuhnya Dinasti Muawiyyah. Masa ini merupakan masa keemasan umat islam, dikarenakan perkembangannya yang begitu pesat dalam berbagai bidang ilmu, seperti filsafat, ilmu kalam, hukum-hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur, dan berbagai kemjuan lainnya.
     Kemajuan perkembangan ilmu islam, merupakan akibat dari perluasan wilayah kekuasaan islam yang meliputi belahan dunia Barat dan Timur. Mulai dari daratan Spanyol (Eropa Barat) sampai perbatasan Cina (di Asia Timur), yaitu dari Granada Spanyol sampai ke New Dehli India. Perluasan ini telah dirintis sejak masa Khulafa’ ar-Rasyidin, Khalifah Umayyah, hingga Khalifah Abbasiyah.
     Luasnya wilayah yang dipimpin dibawah kekhalifahan Bani Abbasiyah menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan yang lebih kompleks daripada ketika masa Bani Umayyah. Keadaan demikian memunculkan tantangan yang lebih untuk para ulama dan mujtahid dalam menyelesaikan dan memecahkan hukum-hukum. Karena banyaknya pertanyaan yang muncul dan fatwa para ulama yang harus dikeluarkan, sehingga perlu adanya pembukuan dalam menyimpulkan hukum-hukum dan fatwa-fatwa para ulama. Karenanya masa ini merupakan masa perkembangan dan pembukuan kitab fiqih, serta hasil ijtihad para ulama / mujtahidin.
      Periode ini juga merupakan puncak lahirnya karya-karya besar dalam berbagai penulisan dan pemikiran, serta lahirnya pemikiran hukum islam dalam berbagai madzhab yang masih eksis hingga sekarang ini, diantaranya ialah madzhab Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah, Hanabilah (yang diakui oleh ulama ahlu sunnah wal jam’ah), Dzohiri, dan Syi’ah.Berbagai madzhab ini ( selain Dzohiri dan Syi’ah), terlahirkan dari 2 madrasah besar, yakni Madrasah Ahlu Ro’yu dan Madrasah Ahlu Hadist yang telah berdiri pada Dinasti Umayyah.
     Ada beberapa faktor yang terjadi pada Dinasti Abbasiyah sehingga menyebabkan  berkembangnya hukum islam menuju era keemasan, diantaranya ialah :
·         Adanya perhatian para khalifah Bani Abbasiyah terhadap fiqih dan para ulama’nya.
·         Kebebasan berpendapat sesuai dengan metodologi dan kaidah-kaidah ijtihad yang mereka gunakan.
·         Banyaknya fatwa dari berbagai pertanyaan yang timbul.
·         Kodifikasi berbagai ilmu.
·         Tersebarnya perdebatan dan tukar fikiran diantara ulama’ dan fuqoha’.
·         Pembukuan fiqih dan hukum islam.
     Dengan demikian dapat diungkapkan, bahwa pemikiran dalam hukum islam mencapai kemajuan pesat di masa Dinasti Abbasiyah, yang ditandai oleh: lahirnya para ahli hukum islam serta munculnya berbagai teori hukum islam yang masih dianut hingga sekarang.

C.     PENUTUP
     Berbicara mengenai perkembangan hukum islam yang telah terjadi sekian ratus tahun yang lalu, sehingga kita dapat merasakan mudahnya dalam menetapkan hukum, tanpa perlu berkeliling dunia dalam mendapatkan ilmu, dapat kita ketahui bahwa pembahasan ini merupakan obor perkembangan kehidupan manusia.
     Dapat kita simpulkan bahwa hukum islam dimulai semenjak Nabi Muhammad diutus menjadi seorang Nabi dan Rasul, yang pada saat itu hukum masih murni yang berasal dari Allah Ta’aala dan Rasulnya. Setelah Rasul wafat, kepemimpinan digantikan oleh Khulafa’ ar-Rasyidin yang senantiasa berpegang teguh pada Allah dan Rasulnya. Akan tetapi ketika timbul permasalaha baru, yang tidak tertuliskan hukumnya secara Dzohir didalam nash syariat yakni, al-Qur’an dan as-Sunnah, maka para shahabat berhukum dengan ijma’ para shahabat serta ijtihad para shahabat.
     Setelah masa Khulafa’ ar-Rasyidin berakhir yang ditandai dengan wafatnya khalifah Ali, masa berlanjut pada Dinasti Umayyah, yang dirintis oleh Muawiyah bin Abu Shofyan. Masa ini banyak timbul perselisihan dan perpecahan,  dimulai dari pengangkatan khalifah yang karenanya pula islam terbagi menjadi 3 golongan, yakni al-Jama’ah, Khowarij, dan Syiah. Dengan banyaknya perluasan wilayah yang dipimpin umat islam, maka timbul berbagai permasalahan yang berbeda-beda antar wilayah. Metode yang dipakai pada masa ini masih sama seperti masa khulafa’ ar-Rasyidin. Hanyasanya penetapan hukum yang dicapai berbeda-beda, sesuai dengan kapasitas ilmu hadist yang didapati. Sehingga masa ini muncul 2 madrasah besar yang berbeda dalam dominan tinjauan berhukum, yakni madrasah Ahlu Hadist dan madrasah Ahlu Ro’yu.
     Setelah masa Dinasti Umayyah berakhir yang ditandai dengan terbunuhnya khalifah terakhir yakni Marwan bin Abdul Malik, dan disertai dengan pergolakan-pergolakan yang terjadi sehingga Dinasti ini runtuh. Kemudian digantikan dengan Dinasti Abbasiyah, yang dinisbatkan kepada paman Rasulullah yakni, Abbas bin Abdul Muthalib. Pada masa ini perkembangan islam menuju kejayaan dengan ditandai banyak kemajuan dari segi apapun, terutama perkembangan ilmu dan salah satunya ialah ilmu hukum islam. Kejayaan ini dikarenakan meluasnya wilayah islam yang telah ditaklukan mencangkup wilayah barat dan timur, serta para khalifah yang mumpuni dalam bidang pemerintahan sekaligus perkembangan.wallahu a’lam bis showab
      Demikianlah sekilas mengenai sejarah perkembangan hukum islam yang jauh dari kesempurnaan. Besar harapan makalah ini bermanfaat khususnya untuk pemakalah dan umumnya untuk para pembaca. Yang dengannya dapat menambah wawasan kita mengenai sejarah islam, serta pengambilan hikmah dari sejarahnya. Jazakumullahu Khoiron.




















Daftar Pustaka

·         Al-Qur’an al-Kariim, Mushaf Sahmalnour
·         Dr.Ali Muhammad ash-Shalibi, Sejarah Daulah Umayyah & Abbasiyah cet.1, Jakarta Timur, Ummul Qura 2016
·         Prof. Doc. Hj. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih cet.5 Jakarta Prenadamedia Group 2014
·         Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh besar islam sepanjang sejarah cet.1 , jakarta timur pustaka al-kautsar 2007
·         Imam Abu Fida’ Ismail, al-Bidayah wa an-Nihayah juz.8 Daarul Aqidah
·         Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala’ juz.2 Kaero, Daarul Hadist
·         Doc.Nasir bin Uqail, Tarikh Fiqih Islami cet. Ke-2  M Riyadh Maktabah Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su’udiyah 1997
·         Imam  Bukhori ‘’ kitab i’tishom bil kitab wa sunnah ‘’ Fathul Baari.cet.4 lebanon Dar al-Kotob al-Ilmiyah 2012. Juz.14
·         Syarif Murad Abu Umar, Raddul Amin, maktabah Syameelah
·         Dr. Abdul Hadi al-Fadholi, Tarikh Tasyri’ Islami , Jama’ah Alamiyah Lil Ulum Islami
·         Manna’u Qotthon, Tarikh Tsyri’ Islami ay-Tasyri’ wal Fiqh, cet.2 Riyadh, Maktabah al-Ma’arif li Nasyri’ wa Tauzi’ 1996
·         Ahmad Masrul Anwar, Turnal Tarbiyah -Pertumbuhan & Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Bani Umayyah.
·         Riwadi, Kerangka Epistemologi Pemikiran Hukum Islam pada Era Dinasti Umayyah-Tabi’in.
·         Ena Kusumawati Mardia Ningsih, Makalah Sejarah Perkembangan Fiqih
·         https.JurnalTahkim.wordpress.com20090523-perkembangan-pemikiran-hukum-islam.
·         https://www.tongkronganislami.net/kondisi-pemikiran-hukum-islam-dinasti-umayyah/.



[1] Hadist Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majjah
[2] Syarif Murad Abu Umar, Raddul Amin, hal.45
[3] Pendapat ini dikemukakan oleh Prof.Doc.Jaih Mubarak, penulis kitab-kitab sejarah peradaban islam
[4] Q.S. al-Baqarah.222
[5] Q.S, al-Baqarah.218
[6] Q.S. an-Najm.2-3
[7] Imam  Bukhori ‘’ kitab i’tishom bil kitab wa sunnah ‘’ Fathul Baari.cet.4 lebanon Dar al-Kotob al-Ilmiyah 2012. Juz.14
[8] Sesuatu yang didiamkan oleh Rasulullah
[9] Yang menyerukan syariat islam( hanya sebagai perantara antara Rabb dengan para hambanya)
[10] Hadist Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majjah
[11] Tempat dijadikannya rujukan / bertanya dalam setiap masalah.
[12] Orang-orang yang membawa al-Qur’an baik secara bacaan, pemahaman/tafsiran, naskh dan Mansukh, ayat-ayat yang serupa atau berhubungan, dan hukum-hukumnya.
[13] Doc.Nasir bin Uqail, Tarikh Fiqih Islami cet. Ke-2  M Riyadh Maktabah Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su’udiyah 1997.
[14] Imam Abu Fida’ Ismail, al-Bidayah wa an-Nihayah juz.8 Daarul Aqidah hal.7
[15] Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala’ juz.2 Kaero, Daarul Hadist hal.534
[16] ibid.3
[17] Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh besar islam sepanjang sejarah cet.1 , jakarta timur pustaka al-kautsar 2007, hal.93
[18] Prof. Doc. Hj. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih cet.5 Jakarta Prenadamedia Group 2014
[19] Ibid. hal.80

[21] Ibid. hal 83
[22] Khalifah Bani Umayyah ke-14
[23] Dr.Ali Muhammad ash-Shalibi, Sejarah Daulah Umayyah & Abbasiyah cet.1, Jakarta Timur, Ummul Qura, 2016.m

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ketika bimbang menyelimuti

Bicaralah !!! ceritakanlah !!! … yaa mungkin terkadang lidah dan bibir kita kelu untuk mengungkapkan. Tapi dengannya kita bisa mengurangi masalah kita, meski yang kita ajak curhat tak mampu berikan solusi, ya tak mengapa, karna terkadang seseorang dengan curhatanya bukan hanya ingin solusi, tapi lebih ia condong untuk mengurangi beban yang dipikulnya. Ya,,, hanya dengan bercerita hati pun telah lega, tak seberat sebelumnya. Lebih-lebih ia berikan solusi, sempurna. Singkat crita, saya adalah seorang pemuda yang layaknya seorang pemuda. Yakni memiliki perasaan yang amat dalam terhadap teman kecilku, bahkan hingga sekarang. Terkadang aku bingung, bahkan sebel sama diri ini, mengapa aku demikian. Ya..aku sadar perbuatanku. Perbuatan yang tak selayaknya dilakukan oleh hamba Allah, terlebih ia tahu akan ilmu syar’I serta hukumnya, dan tinggal di dalam ma’had. Ya,,, aku tahu itu semua. Tapi dalam hati kecilku aku sangat bahagia ketika ia menghubungiku meski hanya menanyakan sesuatu, ya it...

hukum mengangkat jari serta menggerakkanya dalam tasyahud

Diantara rukun-rukun sholat yang disepakati oleh para ulama ialah tasyahud akhir. Adapun tasyahud awal ia termasuk diantara sunnah-sunnah sholat yang ketika ditinggalkan karena terlupa maka wajib bagi pelakunya untuk melakukan sujud sahwi. Merupakan suatu ikhtilaf ulama dalam tasyahud yakni terkait waktu mengangkat jari serta menggerakkannya, dengan berbagai ilah yang dikemukakan antar madzhab. Dengan demikian penulis dalam hal ini, akan mengkaji berbagai ikhtilaf ulama terkait masalah tasyahud dalam sholat terutama yang berkenaan dengan waktu mengangkat jari serta menggerakkanya dengan mencantumkan istidlal para ulama 4 imam madzhab. A.       Landasan Hukum Tasyahud ialah sebuah nama didalam salah satu rukun sholat yang didalamnya terdapat at-tahiyat dan sholawat. S e bagaimana diterangkan dalam hadits shohih muslim no.404 tentang tatacara sholat serta do’a yang dianjurkan dalam bacaan sholat حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، ...

nasehat imam bin hanbal dalam hadist arba'in 71

nasehat Imam Ahmad bin Hanbal ....penting untuk kita fikirkan...!!!! "jika allah telah menjamin rezeki, mengapa harus mencurahkan perhatian padanya ??? jika Allah menjamin akan memberi ganti, mengapa harus bakhil ???? jika surga itu benar adanya, mengapa masih bersantai-santai ??? jika neraka itu benar adanya, mengapa masih saja bermaksiat ????? jika pertanyaan malaikat munkar dan nakir itu pasti adanya, mengapa masih enak-enakan saja ????mjika dunia ini fana, mengapa masih tenang-tenang saja ??? jika hisab ituu pasti adanya, mengapa masih menumpuk harta ??? jika segala sesuatu itu berdsarkan qodzo' dan qadar Allah, mengapa harus takut.......?????? *syarh hadist arba'in,71...