A. MUQODDIMAH
Islam
merupakan agama yang sempurna, penyempurna bagi agama-agama yang terdahulu,
yang Allah risalahkan melalui rasulNya yang ummy, al-Amin, lagi ma’shum ialah Muhammad
bin Abdullah. Datang dengan membawa kejayaan, melalui syariat-syariat yang
terdapat didalam ajaranNya. Penuh liku dalam perjalanan, persatuan, dan
peluasan hingga menuju kejayaan yang tiada tandingannya. Perjuangan yang
terabadikan dalam kemuliaan, sejarah bagi masa depan, lagi pengajaran yang
penuh hikmah bagi yang mengenal lagi mengenang.
Perjalanan
syariat islam dimuka bumi penuh dengan sejarah hingga kita merasakan manisnya
saat ini. Begitu pula dengan perjalanan hukum islam, yang dengannya kita mampu
berhukum sesuai dengan ajaranNya. Meskipun setiap zaman berbeda-beda akan
permasalahan yang timbul, namun ia tidak akan punah, bahkan berkembang melalui
perkembangan zaman, masalah, dan pola fikir yang beragam dalam meingisthinbatkan hukum yang kesemuanya
tidaklah keluar dari ajaran risalahNya. Merupakan usaha yang luar biasa mampu
menyimpulkan, menetapkan, dan menyerupakan permasalahan-permasalahan yang baru
muncul setelah era rasul, shahabat, maupun tabi’in.
Hukum islam sendiri merupakan hukum yang bersumber
dari al-Qur’an dan hadist yang tidak akan terpengaruhi oleh dimensi ruang dan
waktu. Namun interpretasi umat islam terhadap syariat sangat perlu mengingat titah Allah yang
terdapat dalam al-Qur’an yang bernilai hukum, dan sunnnah nabiNya yang sangat
terbatas dalam jumlahnya. Karena dengannya perlu adanya penggalian ilmu
terhadap nash-nash yang tersirat didalam syariatnya. Sehingga muncul pada
setiap zaman pengembangan hukum yang berbeda-beda, dengan metode yang
berbeda-beda pula.
Sejarah
perkembangan hukum, merupakan salah satu perjalanan syariat islam yang perlu
untuk kita ketahui, karena dengan sejarah, kita dapat mengetahui bagaimana terbentuknya dan
berkembangnya hukum islam pada masa risalah dan sesudahnya, serta pengambilan
hikmah akan sejarah kesungguhan dan keteladanan para ulama pada masanya. Karena
ini, penulis ingin berbicara secara ringkas mengenai perkembangan hukum islam terkhusus pada abad ke-1 dan 2. Dengan harap
pembaca bisa memahami, mengetahui, serta mengambil hikmah dari sejarah
berkembangnya hukum islam. Sebagaimana Rasul bersabda :
خير القرون قرنى - يعنى أصحابى - ثم الذين يلونهم - يعنى التابعين - ثم الذين
يلونهم - يعنى الذين أخذوا عن التابعين[2].
Banyak sekali perbedaan para ulama dalam pembagian atau
pengelompokan periodesasi sejarah perkembangan hukum, kendatipun tinjauan yang
mereka pakai dalam pembagian ini berbeda-beda sehingga hasil yang mereka capai pun berbeda-beda. Akan tetapi periodesasi perkembangan
hukum islam pada makalah ini akan kita tinjau dari segi kekuasaan politik.
Meninjau bahwa hukum islam mempunyai kaitan dengan kekuasaan politik, maka yang
lebih mudah dipahami adalah periodesasi perkembangan hukum islam yang
didasarkan pada kekuasaan politik. Dengan demikian periodesasi perkembangan ini
terbagi menjadi enam :
a) Hukum islam masa Rasul (610-632 M)
b) Hukum islam masa Khulafa Rasyidin
(632-661 M)
c) Hukum islam masa Dinasti Umayyah
(661-750 M)
d) Hukum islam masa Dinasti Abbasiyah
(750-1258 M)
e) Hukum islam masa tiga kerajaan
besar, yaitu Kerajaan Turki Ustmani di Turki sejak Orchan (1326-1359 M) hingga
Beyazid II (1481-1521 M); Dinasti Safawi di Persia sejak Ishaq Qajar (1925 M);
dan Dinasti Mughal di India sejak Zahiruddin Babur (1482-1530 M)hingga dikuasai
Inggris.
f) Hukum islam pasca penjajahan
negara-negara islam berdiri sendiri berdasarkan negara kebangsaan /nation
states (1924-sekarang)[3]
Akan tetapi
penulis membatasi pembahasan hanya sampai pada hukum islam masa Dinasti
Abasiyah. Dengan harap makalah pembahasan ini bisa bermanfaat khususnya untuk
penulis dan umumnya untuk pembaca.
B.
PEMBAHASAN
Sebelum
nabi Muhammad saw diangkat menjadi rasul bangsa Arab adalah bangsa yang tidak
mempunyai tata aturan kemasyarakatan. Mereka tidak mempunyai agama dan tidak
mempunyai undang-undang yang jelas. Mereka dipengaruhi oleh kepercayaan yang
batil. Mereka menggambarkan tuhan dalam bentuk berhala, bintang dan sebagainya.
Mereka hanya mempunyai beberapa ketentuan yang mereka pergunakan dalam menyelesaikan pertengkaran.
Demikianlah keadaan perundang-undangan
masa sebelum nabi diangkat menjadi Rasul. Kemudian diutuslah Muhammdad bin
Abdullah menjadi seorang Nabi dan Rasul, yang denganya :
- Memperbaiki
keadaan akhlak manusia dengan cara menanamkan kedalam diri manusia untuk selalu
berkelakuan baik dan menjauhi larangan Allah.
- Memperbaiki
aqidah umat manusia yang terlah terlanjur sangat rusak, dengan cara
menanamkan benih-benih ajaran tauhid.
- Menetapkan
aturan-aturan pergaulan hidup, aturan-aturan muamalah sesama anggota masyarakat
untuk mewujudkan kemakmuran dengan cara menaati tasyri’.
1.
Hukum Islam Masa Rasul
Masa ini
dimulai pada tanggal 601 sampai 632 Masehi. Sebagaimana pada masa ini tahun
berdirinya Daulah Islamiyah dan semangatnya umat Rasul didalam menegakkan
masyarakat islam, menerapkan hukum-hukum islam, berpegang teguh dengan
syiar-syiar islam, dan penghukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan-aturan
islam baik perintah maupun larangan, sehingga mengembalikannya kejalan yang
benar.
Adapun
sebelum Rasul dan para shahabatnya berhijrah, sehingga masih menetap di Makkah, Makkah belumlah
dikatakan sebagai Daulah Islamiyah, dikarenakan pada waktu itu manusia beriman dengan pilihan dan ketaatan
masing-masing, sehingga hukum maupun syariat islam belumlah diterapkan. Pembagian
sejarah hukum islam pada masa ini ada terbagi menjadi dua periode, yaitu
periode Makkah dan Madinah.
Periode makkah ialah dimulai semenjak Nabi Muhammad
diutus menjadi seorang Rasul hingga beliau berhijrah ke Madinah. Pada periode
ini pula, syariat yang telah turun
belumlah sempurna, dan paling pokok ditekankan dalam ajaran Islam adalah
masalah ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi
segala amalan lainnya.
Perbaikan aqidah
diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan-kebiasaan buruk
sebelumnya, seperti berperang, zina, mabuk-mabukkan, mengubur anak perempuan
hidup-hidup dan menghinakan perempuan. Kemudian mengajarkan kepada mereka
hal-hal yang baik, seperti menegakkan keadilan, persamaan dan hak asasi
manusia, saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, serta menjauhkan diri
dari perbuatan yang sia-sia.
Dari salah
satu surat yang turun di Mekkah yaitu surat Al-An’am kita bisa mendapati
beberapa contoh hukum-hukum yang berkaitan dengan ketauhidan atau akidah.
Seperti haram makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah dan
hewan apa saja yang dilarang dimakan. Demikian pula perintah untuk melaksamakam
salat dan zakat. Zakat pada periode Mekkah bersifat umum dalam arti sedekah,
sementara cara pelaksanaanya, kadar yang harus dikeluarkan dan ketentuan
lainnya disyaratkan pada periode madinah.
Periode
Mekkah juga bisa dikatakan sebagai periode revolusi akidah, karena mengubah
masyarakat yang awalnya sangat kental dengan sistem kepercayaan jahiliyah
menjadi penghambaan kepada Allah semata. Revolusi ini menghadirkan perubahan
fundamental, rekontruksi sosial dan moral bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada
masa ini belum ada ayat mengenai legislasi sosial atau menyusun hukum-hukum seperti hukum-hukum perdagangan,kalaupun ada
itu sangat-sangat sedikit.
Periode Madinah dimulai semenjak Rasul hijrah ke
Madinah hingga beliau wafat. Pada masa ini merupakan masa penyempurnaan
syariat, dikarenakan syariat islam ataupun ayat-ayat di dalam al-Qur’an telah
sempurna setelah nabi hijrah ke Madinah. Ketika itulah nabi mensyariatkan hukum
dalam segala aspek kehidupan manusia, baik yang hubungan vertikal manusia
dengan Allah SWT, ataupun hubungan yang bersifat horizontal manusia dengan
manusia lain.
Pada periode
Madinah banyak membahas masalah yang berkaitan dengan masalah hukum, hal ini
dapat dimengerti karena :
- Hukum
itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam
periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan disepakatinya
piagam Madinah dengan mengukuhkan Nabi sebagai kepala negara.
- Dalam
periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan
serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi lanndasan yang
kokoh dalam nelaksanakan tugas-tudas lain. Hanya orang yang mempunyai
kualitas diataslah yang dapat melaksanakan dan memelihara hukum itu.
Banyak sekali hukum yang disyariatkan pada
periode Madinah untuk menjawab suatu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,
pada periode ini, hukum lebih ditekankan untuk menghadapi permasalahan yang
kompleks dalam berkehidupan sosial, contohnya seperti boleh tidaknya menggauli
istri yang sedang haid[4],
bolehkah berperang pada bulan haji[5],
bagaiman proses dikharamkannya khamar, hukum-hukum perdagangan.
Hukum islam pada masa ini, disyariatkan
langsung oleh Allah Ta’aala melalui RasulNya dengan dari tiga cara berikut:
1.
Wahyu Allah Ta’aala yang disampaikan melalui
kalamNya
2.
Wahyu
Allah Ta’aala yang disampaikan melalui lisan nabiNya
3.
Ijtihad
Rasul dengan wahyu Allah Ta’aala yang ditetapkan untuk beliau, atau pembenaran
ijtihad Rasul dengan pendiaman Allah terhadapnya.
Perselisihan
ulama akan ijtihad Rasul
Ada sbagian ulama yang berpendapat bahwa Rasul tidak berijtihad, dengan
hujjah bahwa setiap yang Rasul katakan itu berasal dari wahyu Allah Ta’aala,
dengan dalil;
وَمَا
يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى[6]
Sebagaimana di dalam kitab Shohih Bukhori yang menyatakan bahwa ketika
Rasul ditanya tentang suatu permasalahan yang belum padanya wahyu maka Rasul
menjawab “ laa adrii” yang artinya aku tidak tahu, dan tidak pula mengatakan
dengan ro’yu maupun qiyas.[7]
Adapun yang berpendapat bahwa Rasul
berijtihad dengan hujjah ketika Rasul memutuskan suatu perkara, dan keputusan
itu tidak sesuai dengan kebenaran maka Allah Ta’aala menegur beliau melalui
turunnya ayat al-Qur’an. Seperti keputusan terhadap tawanan Perang Badar, dan
sholat untuk orang munafik serta beristighfar untuknya.
Dintara perselisihan itu, terdapat
pendapat yang mengambil jalan tengah yakni, Rasul pernah berijtihad akan
tetapi hanya dalam permasalahan keduniaan bukan dalam masalah hukum syara’.
Seperti dalam menentukan taktik peperangan, serta keputusan-keputusan yang
berhubungan dengan perselisihan dan persengketaan.
Kedudukan
Sunnah Terhadap al-Qur’an
Kedudukan sunnah terhadap al-Qur’an ada 3 :
1.
Sunnah menjadi penguat al-Qur’an dari
setiap ayatNya
2.
Sunnah menjadi penjelas dan tafsiran
terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal
3.
Sunnah menjadi hukum tambahan untuk
al-Qur’an, terhadap hukum-hukum yang tidak dijelaskan didalam al-Qur’an.
Sebab-Sebab
adanya Syariat dan Hukum-Hukum
Penyebab adanya syariat dan
hukum-hukum ialah
1.
Ibtida’ atau turunnya wahyu tanpa sebab
apapun
2.
Sebab
atau adanya kejadian sesuatu yang menyebabkan turunnya wahyu
3.
Asilah atau adanya pertanyaan dari para
shahabat
Kesimpulan, bahwa pada periode Rasul hukum islam bersumber langsung dari
al-Qur’an dan sunnah RasulNya. Adapun ijtihadnya para shahabat pada periode ini
tidaklah dikatakan sebagai tasyri’, hanyasanya ia merupakan sunnah taqririyah[8],
sebab mendapat penetapan dari Rasul, baik berupa pembenaran maupun berupa
koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan shahabat itu.
Dengan demikian, embrio
perkembangan syariat hukum islam telah
muncul pada zaman Rasul s.a.w. dan baru berkembang pesat pada periode shahabat dan tabi’in.
Dikarenakan permasalahan-permasalahan yang muncul, terlebih mengenai sosial
kemasyarakatan yang terjadi setelah Rasul wafat lebih banyak dan beragam
dibandingkan dengan yang terjadi pada masa Rasul saw, serta pada masa setelah
Rasul, wahyu telah berhenti dan Rasul sbagai musyarri’[9]
telah tiada.
2. Hukum Islam Pada Masa Khulafa’ ar-Rasyidin
Masa khulafa’ ar-Rasyidin merupakan kelanjutan dari masa tasyri’ pada
masa Rasul setelah wafatnya Rasulullah. Sebagaimana kaum muslimin memerlukan adanya
pengganti beliau dalam memimpin umat islam, dan rujukan berbagai masalah
kontemporer pada masa itu, yang tidak
diterangkan secara terperinci dalam permasalahannya. Sebagaimana sabda beliau mengenai
syariat untuk merujuk kepada Khulafa’ ar-Rasyidin :
Masa ini
berlangsung selama 29 tahun, tepatnya pada tahun ke-11 Hijriyah hingga tahun ke-40 Hijriyah.
Perjalanan masa ini banyak sekali timbul berbagai pemasalahan yang baru, yang
tidak seperti pada masa Rasul. Sehingga para shahabat memerlukan tindakan baru
atau metode dalam mengenal hukum, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang
ada.
Metode Dalam Mengenal Hukum
Jalan atau
metode yang ditempuh para shahabat dalam mengenal hukum ialah
1. Merujuk permasalahan pada al-Qur’an
atau sunnah rasulNya
2. Jika tidak didapatkan didalamnya,
maka para shahabat bermusyawarah untuk mengetahui diantara mereka yang telah
mengetahui atau mendengarkan sabda Rasul mengenai permasalahan yang ada atau
serupa dengannya, dikarenakan tidak semua para shahabat telah mendengar sabda
Rasul secara keseluruhan.
3. Mengamati atau menilai hukum-hukum
dari pemahaman mereka terhadap nash al-Qur’an maupun hadist Rasul.
4. Berijtihad didalam menetapkan hukum
masalah yang baru, sesuai dengan pehaman mereka terhadap al-Qur’an dan hadist
Rasul baik yang tersurat maupun tersirat.
Metode ini selalu dilakukan para shahabat dan generasi selanjutnya upaya
agar kemaslahatan kaum muslimin tidak terputus. Yang demikian itu dikarenakan
kejadian-kejadian dan permasalahan-permasalahan baru akan selalu muncul dan
tidak akan pernah berhenti. Tidak bisa diakal pula, jikalau nash-nash petunjuk
syariat mencangkup semua permasalahan
beserta cabang-cabangnya. Jikalau demikian, nash syariat akan mencapai
beribu-ribu jilid, yang tidak akan pernah dihafal dan diingat oleh manusia.
Akan tetapi Allah Ta’aala telah
menyimpulkan dengan sedemikian rapinya didalam nash syariat yang telah
terkandung didalamnya berbagai permasalahan baik secara tersurat maupun
tersirat.
Didalam pemutusan masalah, tidak semua shahabat dijadikan sbagai marja’[11]
akan tetapi hanya berkisar mencapai 130 sampai 139 shahabat, mereka itulah yang
dinamakan sebagai Qurro’[12].
Akan tetapi dengan berjalannya waktu dan zaman tidak lagi dinamakan sebagai
Qurro’ akan tetapi dinamakan Ulama’ atau Fuqoha’ dengan alasan wilayah islam
telah meluas sehingga tidak ada lagi seseorang yang ummi di Jazirah Arab, dan
mereka lebih terkenal dengan kepiawaian
didalam mengistinbatkan hukum dan luasnya ilmu mereka.
Dintara mereka ada yang derajatnya lebih tinggi, sedang, dan sedikit
dalam bidang berfatwa atau keilmuwannya.
Shahabat
yang paling banyak berfatwa
Mereka berjumlah 7 : Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin
Mas’ud, Aisyah binti Abu Bakar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Zaid bin
Tsabit.
Shahabat
yang sedang derajatnya didalam berfatwa
Mereka berjumlah 13 : Abu Bakar as-Siddiq, Ummu Salamah, Annas bin
Malik, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairoh, Ustman bin Affan, Abdullah bin Amru,
Abdullah bin Zubair, Abu Musa al-Asy’ari, Sa’id bin Abi Waqosh, Salman
al-Farisi, Jabir bin Abdullah, Muadz bin Jabal.
Shahabat
yang sedikit didalam berfatwa
Diantaranya ialah Abu Darda’, Abu Taisir, Abu
Ubaidah bin Jarroh, Abu Dzar, Hafshoh binti Umar, Amar bin Yasir, Amru bin Ash,
Hasan dan Husain, Abu Ayub.
Shahabat
yang Menyebarkan Dien dan Fiqih pada Umat
Adapun shahabat yang disebar untuk mengajarkan ilmu-ilmu dien, fiqih dan
berdakwah di dalamnya ialah Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah
bin Abbas, dan Zaid bin Tsabit.
Untuk wilayah Madinah adalah Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar.
Untuk wilayah Makkah adalah Abdullah bin Abbas.
Untuk wilayah Irak adalah Abdullah bin Mas’ud.
Sehingga
mereka dikatakan sebagai Embrio Ahli Fiqih pada masa setelah khulafa’ ar-Rasyidin
yakni pada masa Dinasti Umayyah[13].
3.
Hukum Islam Pada Masa Dinasti Umayyah
Masa ini disebut juga masa tabi’in, atau generasi akhir shahabat dan
generasi awal thabi’in, dimulai pada masa setelah khulafa’ ar-Rasyidin,
tepatnya setelah meninggalnya khalifah Ali bin Abi Thalib atau pada tahun 41
Hijriyah sampai 132 Hijriyah atau 661-750 Masehi . Perkembangan hukum islam pada Dinasti Umayyah sangatlah
berkembang pesat sehingga mengantarkan pada era kodifikasi dan munculnya berbagai
madrasah. Perkembangan ini dilatar belakangi
oleh munculnya berbagai
pergolakan-pergolakan pada masa khilafah Ustman bin Affan dan Ali bin Abi
Thalib yang akhirnya memuncak pada pemerintahan Dinasti Umayyah, yang
kesemuanya ini membawa pengaruh besar terhadap perkembangan hukum islam.
Pemerintahan ini dirintis oleh Muawiyah bin Abi Sufyan yang sebelumnya
menjadi gubernur Damaskus, yang sekaligus pertama menjadikan pemerintahan islam
melalui system kerajaan[14].
Pada periode ini perkembangan pemikiran dalam hukum islam ditandai dengan
munculnya beberapa aliran politik terutama pada saat penolakan Muawiyyah untuk membaiat Ali sebagai
khalifah dengan beberapa sebab, yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur
Damaskus. Ia memerangi Ali di Shiffin dan peperangan ini diakhiri dengan
keputusan-keputusan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, yang salah
satunya ialah pada Muawiyyah menjalankan pemerintahannya di Syam dan Ali di
Irak. Peristiwa ini disebut dengan peristiwa Tahkim.
Pada saat ini berbagai perselisihan timbul, sebagian besar kaum muslimin menerima peristiwa tahkim
tersebut, akan tetapi kesepakatan ini menimbulkan anggapan bahwa pihak Ali
telah dirugikan. Perpecahan itu diawali dengan keluarnya sejumlah besar
pendukung Ali dengan penentangan mereka terhadap keputusannya, golongan ini
disebut dengan golongan khowarij[15].
Ada pula golongan yang sangat berpihak dan mendukung kekuasaan Ali, golongan ini disebut golongan syiah.
Setelah peristiwa itu, selang berapa bulan khalifah Ali terbunuh oleh
Ibnu Muljam[16],
salah seorang pengikut golongan khowarij. Sesudah wafatnya Ali bin Abi Thalib
menandakan habisnya masa kepemimpinan Khulafa’ ar-Rasyidin. Setelah Ali,
kekholifahan digantikan oleh Hasan bin Ali, namun ia menyerahan khilafah pada
Muawiyyah, karenanya pada tahun 14 H disebut dengan tahun al-Jama’ah[17]. Munculnya beberapa aliran politik ini
secara mutlak mendorong terbentuknya aliran hukum. Sehingga setelah peristiwa
ini kaum muslimin terbagi menjadi 3 golongan yakni, Syiah, Khowarij, dan
al-Jama’ah (aliran yang pertama kali muncul dalam islam). Ketiga aliran ini
dalam perjalanannya, Khowarij berubah menjadi aliran kalam, sedangkan Syi’ah
memperkuat eksistensinya dalam aliran politik, adapun Jumhur atau al-Jama’ah
tetap setia mendukung pemerintahan Quraisy.
Secara umum pada masa ini, ulama’ dan fuqoha’ masih mengikuti metode
para shahabat senior didalam mencari dan menetapkan hukum. Yakni merujuk pada
al-Qur’an dan sunnah, jika tidak didapatkan didalam keduanya maka mereka
merujuk pada ijtihad shahabat dan setelah itu mereka sendiri berijtihad sesuai dengan
kaidah-kaidah ijtihad para shahabat.
Akan tetapi pada masa Dinasti Umayyah terdapat faktor-faktor yang
menjadikan berkembangnya pemikiran hukum islam, diantaranya adalah :
a. Perluasan wilayah
Dalam sejarah, perluasan wilayah telah dilakukan sejak zaman Rasul, dan berlanjut
hingga masa setelahnya. Adapun langkah awal yang dilakukan Muawiyyah dalam
menjalankan pemerintahannya ialah memindahkan
ibu kota negara, dari Madinah ke Damaskus. Muawiyyah kemudian melakukan
perluasan ke wilayah barat sehingga dapat menguasai Tunisia, Aljazair, dan
Maroko sampai ke pantai Samudra Atlantik. Adapun penaklukan Spanyol terjadi
pada pemerintahan Walid bin Abdul Malik.
Pada zaman Abu Bakar dan Umar shahabat dicegah keluar dari Madinah
dengan alasan yang diantaranya agar hadist tidak tercampur dengan al-Qur’an dan
umat lebih tersibukkan dengan hadist, agar shahabat dapat bermusyawarah dalam
menghadapi persoalan hukum yang penting. Tetapi pada masa Ustman menjabat
sbagai khalifah, shahabat diperbolehkan keluar dari Madinah dengan terbukunya
al-Qur’an menjadi mushaf yang satu. Demikian pula pada masa setelah Ustman.
Dengan luasnya wilayah menimbulkan berbagai macam persoalan-persoalan yang
dihadapi dalam setiap wilayahnya, sehingga membutuhkan penyelesaian berdasarkan
islam. Dengan demikian perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan pemikiran
islam.
b. Perbedaan Dalam Penggunaan Ro’yu
Pada masa ini, ulama fuqoha’
berkembang menjadi dua aliran yang besar, yaitu aliran hadist (madrasah
al-hadist yang bertempat di Madinah) dan aliran ra’yu (madrasah ro’yu yang
bertempat di Kuffah). Munculnya madrasah yang berbeda ini, semakin mendorong
perkembangan hukum islam secara ikhtilaf dengan sumber atau hujjah yang berbeda
pula. Diantara perbedaannya ialah
·
Madrasah Hadist
Madrasah
ini menampilkan dua madrasah besar, yaitu Madrasah Madinah dan Madrasah Makkah
di wilayah Hijaz[18].
Pengaruh utamanya masih murni sebagaimana Rasul dan Shahabat, dikarenakan
Madinah merupakan Daarul Hijrah dan pusatnya kekholifahan serta tempat tinggal
para shahabat senior Rasulullah. Sehingga meluas ilmu hadist dikalangan para
penduduknya, dan terbentuklah dalam kota ini Madrasah Ahlu Hadist. Mempelajari
didalamnya banyak hadist dan berhukum sesuai yang terkandung dalam hadist serta
mereka tidak suka dengan banyaknya pertanyaan yang tidak mungkin terjadi /
mustahil, yang mengharuskan untuk dijawab sebagaimana pertanyaan orang-orang
Kufah yang seringkali membuat pertanyaan-pertanyaan yang mustahil terjadi pada
waktu itu.
Madrasah ini telah melahirkan
ulama-ulama besar, dan yang masyhur dengan sebutan Fuqoha’ sab’ah , mereka adalah
§ Sa’id bin Musayyab
§ Urwah bin Zubair
§ Al-Qosim bin Muhammad bin Abi Bakar
as-Siddiq
§ Khorijah bin Zaid bin Tsabit
§ Abu Bakar bin Abdurrahman bin bin
Harist bin Hisyam
§ Sulaiman bin Yasar
§ Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah
bin Mas’ud[19]
·
Madrasah Ahlu Ro’yu
Madrasah ini menampilkan dua madrasah besar, yaitu Madrasah Kufah dan
Madrasah Bashrah yang bertempat di wilayah Irak[20].
Pengaruh utama pemikiran ini ialah Abdullah bin Mas’ud (shahabat yang disebar
untuk berdakwah di wilayah Irak). Dengan sedikitnya hadist yang sampai pada
mereka dan jauhnya Irak dengan Madinah, sehingga mereka lebih mengedepankan
ro’yu dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang tentunya sesuai
dengan ajaran islam, dan bukan sembarang ro’yu. Dengan demikian para ulama bisa
menyelesaikan persoalan-persoalan yang beragam dari masyarakat, sekaligus
pertanyaan-pertanyaan mereka yang mustahil terjadi pada waktu itu.
Madrasah ini telah melahirkan ulama-ulama besar, diantaranya ialah
§ Alqomah an-Nakho’i
§ Al-Aswad
§ Masruq
§ Syuraikh (terkenal dengan sebutan
Qadzi Syuraikh)
§ Asy-Sya’bi
§ Ibrahim an-Nakho’i
§ Sa’id bin Jubair[21]
c. Sumber-Sumber Hukum Islam
Sumber Syariah pada masa ini ada 3, yaitu al-Qur’an, sunnah, ijma’,
sedangkan ijtihad dengan jalan qiyas digunakan apabila ketiga sumber hukum
tersebut tidak ditemukan solusinya atas suatu perkara.
d. Politik Kekuasaan
Pusat kekuasaan politik islam berpindah-pindah, dari Madinah pada masa
Nabi saw. dan Khulafa’ ar-Rasyidin , Damaskus pada masa Dinasti Umayyah dan
Baghdad pada masa Dinasti Abbasiyah. Pada masa
ini, para penguasa lebih memusatkan perhatian di bidang politik,
sehingga ketika itu pemikiran politik dan keagamaan berjalan sendiri-sendiri,
bidang politik dipegang oleh para penguasa, sedangkan bidang keagamaan
diserahkan kepada para ulama, terkecuali kholifah Umar bin Abdul Aziz yang
menjabat pada tahun 717 M. Pada masa pemerintahannya dikenal sebagai masa
permulaan pembukuan hadist, untuk menjaga sumber kedua syariah islam tersebut
dalam mengungkap hukum-hukum. Terpeliharanya hadist tersebut merupakan titik
awal dari bangkitnya pengkajian terhadap hadist-hadist dalam memutuskan hukum
islam.
Disamping adanya faktor-faktor
diatas, terdapat golongan Khowarij dan Syiah yang juga mempunyai perkembangan hukum tersendiri,
yang tidak seluruhnya sesuai dengan ajaran islam atau berselisih dengan jumhur
atau al-Jam’ah, bahkan ada pula hukum-hukum yang menyimpang. Karena ini, pada
Dinasti Umayyah telah muncul berbagai perkembangan pemikiran hukum dalam islam,
serta munculnya berbagai aliran-aliran lain yang berbeda-beda dalam
pemikirannya dan marja’nya.
Dinasti Umayyah berakhir pada tahun 750 M dengan terbunuhnya khalifah
Marwan bin Hakam[22]
karena beberapa sebab, dan pergolakan-pergolakan yang timbul serta berbagai kemunduran
yang dialami oleh Bani Umayyah. Dengan demikian, hilanglah kesultanan Bani
Umayyah dan berpindah kepada Bani
Abbasiyah melalui beberapa peristiwa[23].
4.
Hukum Islam Pada Masa Dinasti Abbasiyah
Kekholifahan Bani Abbasiyah dinisbatkan kepada ِAbdullah Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah dari pihak bapak.
Dinasti ini dimulai dan berdiri pada tahun 750 M atau 132 H atau setelah
runtuhnya Dinasti Muawiyyah. Masa ini merupakan masa keemasan umat islam,
dikarenakan perkembangannya yang begitu pesat dalam berbagai bidang ilmu,
seperti filsafat, ilmu kalam, hukum-hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan,
arsitektur, dan berbagai kemjuan lainnya.
Kemajuan perkembangan ilmu islam, merupakan akibat dari perluasan
wilayah kekuasaan islam yang meliputi belahan dunia Barat dan Timur. Mulai dari
daratan Spanyol (Eropa Barat) sampai perbatasan Cina (di Asia Timur), yaitu
dari Granada Spanyol sampai ke New Dehli India. Perluasan ini telah dirintis
sejak masa Khulafa’ ar-Rasyidin, Khalifah Umayyah, hingga Khalifah Abbasiyah.
Luasnya wilayah yang dipimpin dibawah kekhalifahan Bani Abbasiyah
menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan yang lebih kompleks daripada
ketika masa Bani Umayyah. Keadaan demikian memunculkan tantangan yang lebih
untuk para ulama dan mujtahid dalam menyelesaikan dan memecahkan hukum-hukum.
Karena banyaknya pertanyaan yang muncul dan fatwa para ulama yang harus
dikeluarkan, sehingga perlu adanya pembukuan dalam menyimpulkan hukum-hukum dan
fatwa-fatwa para ulama. Karenanya masa ini merupakan masa perkembangan dan
pembukuan kitab fiqih, serta hasil ijtihad para ulama / mujtahidin.
Periode ini juga merupakan puncak
lahirnya karya-karya besar dalam berbagai penulisan dan pemikiran, serta
lahirnya pemikiran hukum islam dalam berbagai madzhab yang masih eksis hingga
sekarang ini, diantaranya ialah madzhab Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah,
Hanabilah (yang diakui oleh ulama ahlu sunnah wal jam’ah), Dzohiri, dan Syi’ah.Berbagai
madzhab ini ( selain Dzohiri dan Syi’ah), terlahirkan dari 2 madrasah besar,
yakni Madrasah Ahlu Ro’yu dan Madrasah Ahlu Hadist yang telah berdiri pada
Dinasti Umayyah.
Ada beberapa faktor yang terjadi pada Dinasti Abbasiyah sehingga menyebabkan berkembangnya hukum islam menuju era
keemasan, diantaranya ialah :
·
Adanya
perhatian para khalifah Bani Abbasiyah terhadap fiqih dan para ulama’nya.
·
Kebebasan
berpendapat sesuai dengan metodologi dan kaidah-kaidah ijtihad yang mereka
gunakan.
·
Banyaknya
fatwa dari berbagai pertanyaan yang timbul.
·
Kodifikasi
berbagai ilmu.
·
Tersebarnya
perdebatan dan tukar fikiran diantara ulama’ dan fuqoha’.
·
Pembukuan
fiqih dan hukum islam.
Dengan demikian dapat diungkapkan, bahwa pemikiran dalam hukum islam
mencapai kemajuan pesat di masa Dinasti Abbasiyah, yang ditandai oleh: lahirnya
para ahli hukum islam serta munculnya berbagai teori hukum islam yang masih dianut
hingga sekarang.
C. PENUTUP
Berbicara mengenai perkembangan hukum islam yang telah terjadi sekian
ratus tahun yang lalu, sehingga kita dapat merasakan mudahnya dalam menetapkan
hukum, tanpa perlu berkeliling dunia dalam mendapatkan ilmu, dapat kita ketahui
bahwa pembahasan ini merupakan obor perkembangan kehidupan manusia.
Dapat kita simpulkan bahwa hukum islam dimulai semenjak Nabi Muhammad
diutus menjadi seorang Nabi dan Rasul, yang pada saat itu hukum masih murni
yang berasal dari Allah Ta’aala dan Rasulnya. Setelah Rasul wafat, kepemimpinan
digantikan oleh Khulafa’ ar-Rasyidin yang senantiasa berpegang teguh pada Allah
dan Rasulnya. Akan tetapi ketika timbul permasalaha baru, yang tidak
tertuliskan hukumnya secara Dzohir didalam nash syariat yakni, al-Qur’an dan
as-Sunnah, maka para shahabat berhukum dengan ijma’ para shahabat serta ijtihad
para shahabat.
Setelah masa Khulafa’ ar-Rasyidin berakhir yang ditandai dengan wafatnya
khalifah Ali, masa berlanjut pada Dinasti Umayyah, yang dirintis oleh Muawiyah
bin Abu Shofyan. Masa ini banyak timbul perselisihan dan perpecahan, dimulai dari pengangkatan khalifah yang
karenanya pula islam terbagi menjadi 3 golongan, yakni al-Jama’ah, Khowarij,
dan Syiah. Dengan banyaknya perluasan wilayah yang dipimpin umat islam, maka
timbul berbagai permasalahan yang berbeda-beda antar wilayah. Metode yang
dipakai pada masa ini masih sama seperti masa khulafa’ ar-Rasyidin. Hanyasanya
penetapan hukum yang dicapai berbeda-beda, sesuai dengan kapasitas ilmu hadist
yang didapati. Sehingga masa ini muncul 2 madrasah besar yang berbeda dalam
dominan tinjauan berhukum, yakni madrasah Ahlu Hadist dan madrasah Ahlu Ro’yu.
Setelah masa Dinasti Umayyah berakhir yang ditandai dengan terbunuhnya
khalifah terakhir yakni Marwan bin Abdul Malik, dan disertai dengan
pergolakan-pergolakan yang terjadi sehingga Dinasti ini runtuh. Kemudian
digantikan dengan Dinasti Abbasiyah, yang dinisbatkan kepada paman Rasulullah
yakni, Abbas bin Abdul Muthalib. Pada masa ini perkembangan islam menuju
kejayaan dengan ditandai banyak kemajuan dari segi apapun, terutama
perkembangan ilmu dan salah satunya ialah ilmu hukum islam. Kejayaan ini dikarenakan
meluasnya wilayah islam yang telah ditaklukan mencangkup wilayah barat dan
timur, serta para khalifah yang mumpuni dalam bidang pemerintahan sekaligus
perkembangan.wallahu
a’lam bis showab
Demikianlah sekilas mengenai sejarah perkembangan hukum islam yang jauh
dari kesempurnaan. Besar harapan makalah ini bermanfaat khususnya untuk
pemakalah dan umumnya untuk para pembaca. Yang dengannya dapat menambah wawasan
kita mengenai sejarah islam, serta pengambilan hikmah dari sejarahnya.
Jazakumullahu Khoiron.
Daftar Pustaka
·
Al-Qur’an al-Kariim, Mushaf Sahmalnour
·
Dr.Ali
Muhammad ash-Shalibi, Sejarah Daulah
Umayyah & Abbasiyah cet.1, Jakarta Timur, Ummul Qura 2016
·
Prof.
Doc. Hj. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih
cet.5 Jakarta Prenadamedia Group 2014
·
Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh besar islam sepanjang sejarah cet.1 , jakarta timur
pustaka al-kautsar 2007
·
Imam Abu Fida’ Ismail, al-Bidayah wa an-Nihayah juz.8 Daarul Aqidah
·
Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala’ juz.2 Kaero,
Daarul Hadist
·
Doc.Nasir bin Uqail, Tarikh Fiqih Islami cet. Ke-2
M Riyadh Maktabah Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su’udiyah 1997
·
Imam Bukhori
‘’ kitab i’tishom bil kitab wa sunnah ‘’ Fathul Baari.cet.4 lebanon
Dar al-Kotob al-Ilmiyah 2012. Juz.14
·
Syarif
Murad Abu Umar, Raddul Amin, maktabah
Syameelah
·
Dr.
Abdul Hadi al-Fadholi, Tarikh Tasyri’
Islami , Jama’ah Alamiyah Lil Ulum Islami
·
Manna’u Qotthon, Tarikh Tsyri’ Islami
ay-Tasyri’ wal Fiqh, cet.2 Riyadh, Maktabah al-Ma’arif li Nasyri’ wa Tauzi’
1996
·
Ahmad Masrul Anwar, Turnal Tarbiyah
-Pertumbuhan & Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Bani Umayyah.
·
Riwadi, Kerangka Epistemologi Pemikiran
Hukum Islam pada Era Dinasti Umayyah-Tabi’in.
·
Ena Kusumawati Mardia Ningsih, Makalah
Sejarah Perkembangan Fiqih
·
https.JurnalTahkim.wordpress.com20090523-perkembangan-pemikiran-hukum-islam.
·
https://www.tongkronganislami.net/kondisi-pemikiran-hukum-islam-dinasti-umayyah/.
[1] Hadist Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Ibnu Majjah
[3]
Pendapat ini dikemukakan oleh Prof.Doc.Jaih Mubarak, penulis kitab-kitab
sejarah peradaban islam
[4]
Q.S. al-Baqarah.222
[5]
Q.S, al-Baqarah.218
[6] Q.S. an-Najm.2-3
[7] Imam Bukhori
‘’ kitab i’tishom bil kitab wa sunnah ‘’ Fathul Baari.cet.4 lebanon
Dar al-Kotob al-Ilmiyah 2012. Juz.14
[8] Sesuatu yang didiamkan oleh
Rasulullah
[9] Yang menyerukan syariat islam(
hanya sebagai perantara antara Rabb dengan para hambanya)
[10] Hadist Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Ibnu Majjah
[11]
Tempat dijadikannya rujukan / bertanya dalam setiap masalah.
[12]
Orang-orang yang membawa al-Qur’an baik secara bacaan, pemahaman/tafsiran,
naskh dan Mansukh, ayat-ayat yang serupa atau berhubungan, dan hukum-hukumnya.
[13]
Doc.Nasir bin Uqail, Tarikh Fiqih Islami cet.
Ke-2 M Riyadh Maktabah Mamlakah
al-‘Arabiyah as-Su’udiyah 1997.
[14]
Imam Abu Fida’ Ismail, al-Bidayah wa
an-Nihayah juz.8 Daarul Aqidah hal.7
[15]
Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala’ juz.2 Kaero, Daarul Hadist hal.534
[16]
ibid.3
[17]
Syaikh Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh
besar islam sepanjang sejarah cet.1 , jakarta timur pustaka al-kautsar 2007,
hal.93
[18]
Prof. Doc. Hj. Amir Syarifuddin, Ushul
Fiqih cet.5 Jakarta Prenadamedia Group 2014
[19]
Ibid. hal.80
[21]
Ibid. hal 83
[22]
Khalifah Bani Umayyah ke-14
[23]
Dr.Ali Muhammad ash-Shalibi, Sejarah
Daulah Umayyah & Abbasiyah cet.1, Jakarta Timur, Ummul Qura, 2016.m
Komentar
Posting Komentar